Sumedang (BR.NET).- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi III, H. Heri Ukasah Sulaeman, S.Pd., M.SI., M.Hum, menggelar sosialisasi Perda Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Masa Sidang 2024-2025, yakni di Aula Serbaguna Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Minggu 16 Maret 2025.
Kepala Desa Serang, Welly Sanjaya S.P, berucap terima kasih atas nama pemerintahan dan warga desa Serang dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut.
“Kami menyambut baik sosialisasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, yang tentunya akan memberikan pemahaman, pengetahuan dan wawasan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, ada dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk fasilitasi kegiatan keagamaan, khususnya penyelenggaraan pesantren dengan membuat regulasi tersebut.
Seperti halnya, usulan dan aspirasi berbicara kaitannya kesejahteraan Pesantren, TPA dan MDA yang ada dilingkungan desa Serang, tentunya guru-guru nya pun harus sejahtera.
“Semoga, dengan kehadiran anggota Dewan ditengah-tengah masyarakat bisa menyerap aspirasi, masukan dan keluh kesahnya. Apalagi melalui sosialisasi Perda ini tentu akan menambah ilmu pengetahuan,” kata Welly.
Dalam pemaparan materi Perda, Heri Ukasah, Anggota DPRD Fraksi Gerindra, berucap terima kasih sekali atas sambutan hangat Kades Serang beserta warganya yang sudah menyediakan tempat dan memenuhi undangan kali ini.
“Alhamdulillah, bersyukur masih bisa bersama-sama untuk menjalin tali silaturahmi dan melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2024-2025,” paparnya.
Dikatakan, bahwa untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Daerah Provinsi Jawa Barat, diperlukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai tradisi dan kekhasannya.
“Kami akan menyerap aspirasi masyarakat, yang nantinya atas persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Jabar. Apa-apa yang menjadi prioritas maka akan kami bantu pada anggaran Tahun 2026,” paparnya.
Terakhir, suasana tambah seru dan tampak akrab dalam paparan tanya jawab serta penyampaian aspirasi masyarakat dan konstituennya terhadap anggota dewan yang bersangkutan. (Gani)
Discussion about this post