Sumedang, (BR.NET).- Mega Proyek Nasional Bendungan Cipanas di Sumedang, Jawa Barat, yang diresmikan pada 9 Juli 2024, memiliki fungsi utama untuk irigasi lahan pertanian seluas 9.273 hektar di Sumedang – Indramayu, menyuplai air baku untuk kawasan industri dan Bandara Kertajati, mengendalikan banjir, serta menghasilkan listrik sebesar 3 megawatt (MW).
Pada proyek senilai Rp2,06 triliun ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang dalam keterangan press release kepada awak media (15/10) menetapkan 2 (dua) orang tersangka Korupsi pengadaan tanah Bendungan Cipanas, di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang.
“Kedua tersangka, atas nama A (Swasta) dan atas nama T (Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022), dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas,” kata Kajari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H. konferensi pers mengenai perihal tersebut.
Kronologis awal, bermula dari adanya Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas Tahun 2022, SATGAS B yang dibentuk oleh Ketua Tim P2T, melakukan Inventarisasi dan Identifikasi Hak Kepemilikan terhadap pihak yang berhak untuk menerima ganti rugi tanah terdampak Pembangunan Bendungan Cipanas.
Namun, berdasarkan hasil Penyidikan, Tim Penyidik menemukan 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya (JOKI).
Dimana, peralihan tanahnya terjadi setelah adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas di Daerah Kabupaten Sumedang dan Daerah Kabupaten Indramayu.
“Agar dapat lolos proses Administrasi pengajuan Ganti kerugian para tersangka memanipulasi data-data riwayat kepemilikan tanah dan jual beli. Sehingga seolah-olah diajukan oleh pemilik sebenarnya dan jual beli dilakukan seolah-olah sebelum adanya Penetapan Lokasi,” paparnya.
Sehingga, kata Adi, akibatnya negara dirugikan sebesar Rp. 6.468.553.560 (Enam Milyar Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah).
“Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, di Lapas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang,” terang dia.
Adapun terhadap para tersangka dikenakan, Kesatu: Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Atau kedua, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Atau Ketiga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***
Discussion about this post