Minggu, 12 Oktober, 2025

Peran Kades dan Camat Strategis Dalam Pencegahan Korupsi di Desa

Subang, (BR-NET) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tugas lembaga antirasuah bukan semata soal penindakan, namun juga mencakup strategi penting dalam hal pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

WAJIBDIBACA

Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi roudshow KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi yang digelar di Aula Kecamatan Subang, Sabtu (19/7/2025).

Kasatgas Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI, Adhi Setyo Tamtomo, menekankan bahwa pemerintah desa memegang amanah besar dari masyarakat. Karena itu, tindakan korupsi di desa bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merusak langsung pelayanan publik.

“Banyak temuan korupsi di tingkat desa, mulai dari penyelewengan dana desa, proyek fiktif, suap perizinan, hingga mark up kegiatan. Semua ini menjadi perhatian serius KPK karena berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Adhi.

Ia menambahkan, berbagai penyimpangan yang ditemukan sering kali disebabkan oleh rendahnya transparansi, lemahnya pengawasan internal, dan budaya permisif terhadap gratifikasi.

Adhi mengingatkan bahwa kepala desa memiliki posisi strategis sebagai pengelola kekuasaan dalam pemerintahan desa. Sementara camat, di sisi lain, berperan sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan desa.

“Kunci pemberantasan korupsi di desa ada pada sinergi. Camat harus aktif melakukan monitoring dan evaluasi, serta menindaklanjuti laporan dugaan korupsi. Kades wajib mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Adhi mengajak seluruh kepala desa untuk menolak gratifikasi dan pungli dalam bentuk apapun serta mengedepankan pelibatan warga dalam proses pembangunan.

Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, KPK mendorong langkah strategis ke depan berupa integrasi sistem keuangan desa berbasis digital yang lebih transparan dan efisien.

Selain itu, KPK menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui pembentukan grup RT/RW, serta mendorong kolaborasi dengan BPD, LSM, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengawasan proyek-proyek desa mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Adhi juga menekankan pentingnya membangun budaya integritas dari hal-hal kecil. Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa adalah amanah dari rakyat, dan setiap aparatur desa yang menerima uang dari negara wajib mempertanggungjawabkannya secara jujur dan profesional.

Dalam bagian akhir pemaparannya, Kasatgas Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI, Adhi Setyo Tamtomo, mengingatkan bahwa korupsi memiliki dimensi yang jauh lebih luas dari sekadar pelanggaran hukum.

“Korupsi itu bukan cuma kejahatan hukum. Tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Ketika seorang kepala desa menyalahgunakan dana desa, itu sama saja mengkhianati kepercayaan warga yang sudah memberikan mandat melalui pemilihan,” tegas Adhi.

Ia menekankan, amanah jabatan yang disertai mendapatkan penghasilan tetap (siltap) dan fasilitas dari negara harus dibalas dengan kinerja yang jujur dan transparan.

“Kalau sudah menerima gaji dari negara, maka tanggung jawabnya jelas bekerja untuk rakyat, bukan menyalahgunakan wewenang atau ikutilah langkah penyuluh antikorupsi seperti yang ada dihadapan bapak dan ibu dalam menyebarkan kebaikan,” tukasnya

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang Heri Sopandi, S.Sos menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Kabupaten Subang Jawa Barat

Dalam sambutannya, Heri menegaskan bahwa desa merupakan salah satu ujung tombak pemerintahan. Seluruh kegiatan pembangunan dan pelayanan publik sebagian besar berpusat di tingkat desa. Hal ini menjadi dasar pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten untuk terus menggulirkan anggaran, salah satunya melalui Dana Desa.

Namun, Heri juga mengakui bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di desa menjadi kendala serius dalam pengelolaan program dan pelaksanaan kegiatan. “Tugas kepala desa sangat berat, sementara regulasi yang harus dipatuhi cukup kompleks, mulai dari Peraturan Desa (Perdes), Permendesa, Permendagri, hingga Permenkeu,” ungkapnya.

Kondisi ini, lanjut Heri, kerap menimbulkan kebingungan di lapangan, terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang menjadi tanggung jawab Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa.

Tak hanya itu, menurutnya, di dalam konteks penyelenggaraan adminitrasi desa, masih terdapat potensi pelanggaran seperti gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan pemerasan yang harus dicegah sejak dini.

“Oleh karena itu, kehadiran KPK melalui kegiatan roudshow ini merupakan momen yang sangat baik untuk memberikan arahan, pencerahan, serta pendidikan antikorupsi. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemerintah desa mengenai apa itu korupsi dan bagaimana cara mencegahnya,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Subang. (Hamdan)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM