Garut, Talegong (BR.NET).– Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Garut. Oknum Ketua Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, diduga menggelapkan dana desa senilai Rp157 juta yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan dan penguatan ekonomi masyarakat desa.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan produktif di empat dusun, termasuk sektor peternakan dan pertanian. Namun hingga pertengahan Agustus 2025, tidak ada satu pun program yang berjalan. Keberadaan dana pun kini dipertanyakan warga dan aparat desa.
Dana Cair, Program Mandek
Menurut keterangan pengurus resmi BumDes berinisial D, yang masih tercatat sebagai bendahara berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM, pencairan dana dilakukan pada 25 Maret 2025 dan ditransfer ke rekening BumDes. Dana tersebut rencananya akan direalisasikan pada Juni 2025 melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Namun dalam proses pembentukan TPK, Ketua BumDes berinisial R justru tidak pernah hadir dalam rapat atau koordinasi.
“Tanpa sepengetahuan saya, R membentuk pengurus baru dan mencairkan dana dengan menggunakan spesimen tanda tangan baru yang disahkan kepala desa. Padahal saya masih bendahara sah sesuai SK,” ungkap D kepada awak media pada Sabtu (16/8).
Pasca pencairan, R dan oknum bendahara baru sulit dihubungi. Mereka tidak merespons panggilan, surat resmi, maupun undangan dari pemerintah desa.
Kepala Desa: Ketua BumDes Tak Kooperatif
Kepala Desa Sukamulya, Sahman, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pencairan dana tahap pertama senilai Rp157 juta. Ia menyatakan telah mengundang Ketua BumDes untuk klarifikasi, namun yang bersangkutan tak pernah hadir.
“Kami sudah beberapa kali memanggil Ketua BumDes, tapi tidak pernah datang. Bendahara yang baru juga mengaku dana sudah dicairkan dan dibawa oleh R. Bahkan saat kami hubungi keluarga, tidak ada tanggapan. Nomor HP kami pun diblokir,” ujar Sahman.
Atas situasi tersebut, pihak desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah mengirimkan surat resmi kepada Camat Talegong untuk meminta pendampingan dalam menyelesaikan masalah ini. Pertemuan khusus dijadwalkan pada 20 Agustus 2025, yang akan melibatkan unsur Forkopimcam, termasuk Polsek, Koramil, Kepala Desa, BPD, dan pengurus BumDes.
Desakan Warga dan Lemahnya Pengawasan
Warga mulai menunjukkan keresahan atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Mereka menuntut transparansi serta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat. Sahman juga mengakui bahwa pencairan dana seharusnya melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai bagian dari perencanaan program ketahanan pangan.
“Dana desa itu bukan milik pribadi. Harusnya dirancang dan dibahas secara terbuka. Sekarang masyarakat mulai resah karena tidak ada kejelasan. Untungnya sejauh ini kami masih bisa menenangkan mereka,” jelasnya.
Saat ditanya soal pengawasan, Sahman menyebut pihak desa sudah berupaya melakukan evaluasi dan menunggu klarifikasi dari Ketua BumDes.
“Iya, salah satunya kami undang untuk evaluasi dan tindak lanjut program, tapi tidak pernah datang. Bahkan untuk undangan 20 Agustus nanti, kami masih menunggu kehadiran Ketua BumDes,” tulis Sahman dalam pesan WhatsApp, Minggu (18/8).
Tanggung Jawab Kepala Desa dan Harapan Penyelesaian
Sebagai pembina dan pengawas BUMDes, kepala desa memiliki peran sentral dalam memastikan tata kelola berjalan sesuai regulasi. Mulai dari pembentukan, perencanaan program, hingga pelaporan dan pengawasan keuangan, semua berada dalam lingkup tanggung jawabnya.
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya sistem pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, khususnya dalam tubuh BUMDes. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, ketidakjelasan ini juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa.
Diharapkan pertemuan pada 20 Agustus mendatang dapat menjadi titik terang untuk mengurai benang kusut permasalahan ini, sekaligus membuka jalan bagi proses hukum jika terbukti ada tindak pidana. (Ast)
Discussion about this post