JAKARTA (BR).- Rapat Paripurna DPR hari ini telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tidak ada interupsi dalam pengesahan revisi Undang-undang itu.”Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi undang-undang,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pemimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Para anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna hari ini pun menjawab setuju. “Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Agus menanyakan lagi kepada para peserta paripurna DPR.
“Setuju,” jawab para anggota DPR yang hadir.
Sebelum persetujuan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003, Muhammad Syafi’i membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU itu.
Sikutip dari sindonews.com
Discussion about this post