Kamis, 26 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

KPU Akan Undang Parpol Sosialisasi Larangan Caleg Koruptor

Sabtu, 26 Mei, 2018 | 1:50 am
KPU Akan Undang Parpol Sosialisasi Larangan Caleg Koruptor

JAKARTA (BR).- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan ada rencana melakukan sosialisasi larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif kepada partai-partai politik. Nantinya kegiatan itu bakal dilakukan dalam sebuah forum.

WAJIBDIBACA

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Rabu, 28 Mei, 2025 | 11:27 am
Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Selasa, 27 Mei, 2025 | 8:09 am

“Kita mungkin akan adakan suatu forum yang mengundang semua partai-partai di mana KPU, KPK, Bawaslu, hadir di sana,” ucap Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (25/5).

KPU bakal melarang mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019 mendatang. Nantinya, KPU akan menjelaskan kerugian bagi partai politik jika mengusung eks koruptor menjadi caleg. Hal itu akan dilakukan agar partai politik peserta pemilu menyadari kerugian yang akan diterima jika mengusung eks koruptor menjadi caleg.

Pramono berharap paparan dalam forum itu dapat membuat partai politik berpikir lagi jika ingin mengusung caleg merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Selain itu, dia juga berharap tidak ada yang menggugat peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan tersebut.

“Jadi enggak perlu lagi ada gugatan ke Bawaslu, gugatan ke PTUN. Sekarang kita mendorong mereka enggak mengajukan dulu,” ucap Pramono sebagaimana dilansir cnnindonesia.com.

KPU berencana menerapkan larangan bagi eks koruptor yang ingin menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Larangan itu telah dimasukkan dalam draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.

Namun, Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menolak larangan itu diterapkan. Penolakan itu muncul dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Selasa (22/5) lalu.

Ketiga lembaga menganggap KPU tidak dapat menerapkan larangan itu karena Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal tersebut.

“Jangan biasakan kita menabrak undang-undang. KPU sebagai lembaga negara harus bekerja sesuai UU tidak ada yang lain,” ucap anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi.

Meski begitu, KPU tetap bakal mencantumkan larangan eks koruptor menjadi caleg dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif. KPU pun menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi yang muncul. Misalnya jika ada pihak yang menggugat PKPU.

“Ya kita akan siapkan argumen dan penjelas dan lain-lain. Sebab kami senang jika aturan yang kami buat itu, nanti kami akan bisa beradu argumen di forum di MA,” ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu lalu. ***

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Rini Tinjau Program Bedah Rumah Karyawan BUMN

Rini Tinjau Program Bedah Rumah Karyawan BUMN

Vivanisasi SPAM Bikin Pengunjung Wisata Glamping Laksade Jadi Menurun

Vivanisasi SPAM Bikin Pengunjung Wisata Glamping Laksade Jadi Menurun

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist