JAKARTA (BR).- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan ada rencana melakukan sosialisasi larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif kepada partai-partai politik. Nantinya kegiatan itu bakal dilakukan dalam sebuah forum.
“Kita mungkin akan adakan suatu forum yang mengundang semua partai-partai di mana KPU, KPK, Bawaslu, hadir di sana,” ucap Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (25/5).
KPU bakal melarang mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pemilu 2019 mendatang. Nantinya, KPU akan menjelaskan kerugian bagi partai politik jika mengusung eks koruptor menjadi caleg. Hal itu akan dilakukan agar partai politik peserta pemilu menyadari kerugian yang akan diterima jika mengusung eks koruptor menjadi caleg.
Pramono berharap paparan dalam forum itu dapat membuat partai politik berpikir lagi jika ingin mengusung caleg merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Selain itu, dia juga berharap tidak ada yang menggugat peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan tersebut.
“Jadi enggak perlu lagi ada gugatan ke Bawaslu, gugatan ke PTUN. Sekarang kita mendorong mereka enggak mengajukan dulu,” ucap Pramono sebagaimana dilansir cnnindonesia.com.
KPU berencana menerapkan larangan bagi eks koruptor yang ingin menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Larangan itu telah dimasukkan dalam draf PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.
Namun, Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menolak larangan itu diterapkan. Penolakan itu muncul dalam rapat dengar pendapat di DPR pada Selasa (22/5) lalu.
Ketiga lembaga menganggap KPU tidak dapat menerapkan larangan itu karena Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur hal tersebut.
“Jangan biasakan kita menabrak undang-undang. KPU sebagai lembaga negara harus bekerja sesuai UU tidak ada yang lain,” ucap anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi.
Meski begitu, KPU tetap bakal mencantumkan larangan eks koruptor menjadi caleg dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif. KPU pun menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi yang muncul. Misalnya jika ada pihak yang menggugat PKPU.
“Ya kita akan siapkan argumen dan penjelas dan lain-lain. Sebab kami senang jika aturan yang kami buat itu, nanti kami akan bisa beradu argumen di forum di MA,” ucap Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu lalu. ***
Discussion about this post