Pasirjambu (BR).- Seperti diberitakan sebelumnya terkait realisasi kegiatan DD dan ADPD tahun Anggaran 2017 yang disinyalir tidak ada realisasi, hal tersebut ditepis Kades Mekarsari, Kec. Pasirjambu Kab. Bandung.
Menurut Feri Januar Pribadi Kades Mekarsari, pada bandungraya. net Senin (06/01/20) mengatakan bahwa Rw. 09 kegiatan bersumber ADPD (ada realisasi), sedangkan di RW 13 kegiatan bersumber dari DD Tahun Anggaran 2017.
“Dialihkan kegiatanya yang semula Jalan Setapak, dipindahkan terhadap penyelesaian Jembatan RW 13 karena kondisi jembatannya roboh (Sesuai Berita Acara),” ujar Feri.
” Sedangkan untuk proses pencairan, untuk termin 1 pencairan anggaran dilakukan oleh Pjs. Kepala Desa, dan untuk pencairan termin 2 dilakukan kades definitive,”akunya.
Sementara menurut Camat Pasirjambu Kab. Bandung H. Rahmat, pada bandungraya. net mengatakan sesuai dengan Peraturan Bupati No. 94 Tahun 2018 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, perencanaan kegiatan harus mengacu kepada RAB dan gambar rencana, apabila terjadi perubahan kegiatan harus dikordinasikan dengan dinas terkait melalui camat, serta dibuatkan berita acara perubahannya.
Diutarakan Rahmat, perubahan kegiatan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan diantaranya. :
Kenaikan harga yang tidak wajar, Kelangkaan Bahan Material, Terjadi Bencana Alam Banjir, longsor, Kebakaran atau Kerusuhan sosial, Tidak mengganti kegiatan yang ditetapkan dalam ApbDes, tidak melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui oleh Kepala Desa.
Hal senada disampaikan wakil Inspektur Khusus Inspektorat Kab. Bandung H. M. Dani, perubahan kegiatan bisa saja terjadi asal sudah menempuh proses yang sudah ditentukan dalam peraturan Bupati Bandung, serta dapat disertai dengan dibuatkannya Berita Acara Perubahan Kegiatan, yang sudah dikordinasikan dengan dinas terkait. (BR.01)
Discussion about this post