Warga Panundaan Layangkan Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Kades Kepada Bupati

Soreang (BR).- Kewenangan Bupati terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) sudah diatur dalam Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan ini menjelaskan tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :
Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia,
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c karena:
Berakhir masa jabatannya;
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

WAJIBDIBACA

Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa, Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;

Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kewenangan pemberhentian sementara Kepala Desa oleh bupati/walikota diatur dalam pasal 9 Permendagri No 82 tahun 2015.

Sehingga polemik kades panundaan, bisa di lengserkan karena warga melayangkan surat pernyataan Mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa yang di sampaikan seorang tokoh kepada Bupati Bandung H. Dadang M. Naser.

” Info yang berhasil dihimpun bandungraya. net diantaranya seperti dibawah ini “:
” Assalamualaikum p haji,, hapunten ijin melaporkan sampai malam jam 21.30 ini tgl 04 januari 2019 Angket Tanda tangan ketidak percayaan dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua RW dan masyarakat terhadap kinerja Kepala Desa panundaan yang bernama Asep Ma’mun Awaludin, sebagai berikut :
Rw 01 Rancagede = 409
Rw 02 Leuweng kole=76
Rw 03 Salam=177
Rw 04 legok=219
Rw 05 panundaan = 334
Rw 06 kopeng =266
Rw 07 bbkn lampit=410
Rw 08 huluwotan= 269
Rw 09 cianggawana =231
Rw 10 batukasur= 235
Rw 11 situkuluwung= 459
Rw 12 cikembang =532
Rw 13 panundaan=417
Rw 14 citiwu =402
Rw 15 tnjkn panjang=181
Rw 16 simpang=369
Rw 17 pamekaran=249
Rw 18 balemoyan=201
Rw 19 bt kasur tongoh=248
Rw 20 keseran =249
Rw 21 keseran = 97
Jumlah = 6.030

Catatan:
Jumlah Tanda tangan yang terkumpul dalam kurun waktu 2 ( dua ) hari berjumlah 6.030… Dan laporan jumlah ini masih tentatip besok masih akan bertambah..

Sebagai bahan selanjutnya kami para ketua rw dan masyarakat berharap banyak terhadap sosok p haji emte memberikan arahan dan bimbingan untuk langkah selanjutnya “.

Sementara saat dihubungi bandungraya. net Camat Ciwidey H. Karyadi membenarkan bahwa warga Desa Panundaan telah melayangkan Surat Mosi Tidak percaya terhadap Kepala Desa kepada Bupati Bandung yang disampaikan Oleh salah seorang Tokoh masyarakat, yang didampingi para Tokoh masyarakat lainnya.
Aku Karyadi, tokoh masyarakat dan warga lainnya sempat menghubungi dirinya berkaitan surat yang disampaikan kepada Bupati, namun menurut Karyadi itu hanya sebagai bahan karena berdasarkan sepengetahuannya Bapak Bupati masih menunggu LHP yang dilakukan jajaran Inspektorat Kab. Bandung, pungkasnya.

Saat dihubungi baik melalui hubungan celuler maupun pesan singkat whatsApp kades Panundaan H. Asep Ma’mun belum memberikan jawaban dan komentar terkait surat yang dilayangkan Warga terhadap Bupati Bandung H. Dadang M. Naser. ( BR. 01 )

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist