Bandung Barat (BR).-Rotasi mutasi besar-besaran bisa saja dilakukan Pasangan Bupati Bandung Barat AKUR (Aa Umbara dan Hengky Kurniawan ), akan tetapi Pelanggaran PP No. 18 tahun 2016 Tentang perangkat Daerah dan Pelanggaran terhadap Permendagri 12 tahun 2017, tetap saja terjadi, seakan akan kebijakan Pemerintah Pusat tersebut hanya dilirik sebelah mata saja oleh Para Pemangku Jabatan di Lingkungan Pemkab. Bandung Barat.
Meski Bupati Bandung Barat Aa Umbara sempat melontarkan pada wartawan bahwa saat ini dirinya sudah membentuk Tim Penilai Kinerja (TPK) yang dipimpin Sekda Bandung Barat Asep Sodikin. “Saya instruksikan untuk segera bekerja melakukan penilaian bagi ASN yang akan dirotasi dari mulai pejabat eselon 2 sampai pejabat eselon 4 , mudah-mudahan dalam 2 atau 3 minggu sudah selesai sehingga pada bulan Ramadhan bisa dilakukan rotasi mutasi,” ungkapnya.
“Berdasarkan pengamatan, saya langsung dilapangan bukan dari informasi orang lain, hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan dikalangan ASN serta nantinya tidak kompak dalam menjalankan program yang tertera pada visi misi AKUR (Aspiratif, Kreatif, Unggul, dan Religius,” ungkapnya.

Lebih jauh Aa mengungkapkan untuk menjaga kondusivitas antar ASN, pihaknya meminta Tim Penilai Kinerja (TPK) yang dipimpin Sekda untuk lebih selektif, teliti dan jeli melihat pegawai dalam proses rotasi mutasi tersebut, dirinya tidak mau terburu-buru dan tidak ingin ada perombakan ulang ditengah jalan ketika tidak tepat menempatkan orang.
“Kita ingin dengan adanya agenda rotasi mutasi ini bisa merealisasikan visi misi AKUR dengan jargon Lumpaaat serta memberikan pelayanan optimal dengan menjalankan program yang baik kepada masyarakat,” ujar Aa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin, sebagai pembina kepegawaian ( Ketua BAPERJAKAT ) pada bandungraya.net dirinya mengaku sudah menyajikan yang terbaik sesuai aturan namun adanya ASN yang terkotak-kotak pihaknya tidak mengetahui dan tentunya menjadi acuan baginya.
“Untuk lebih baik dengan mengedepankan ASN yang berkualitas , Tim Penilai Kinerja akan berlanjut mengagendakan assesment secara bertahap dan akan minta pada asesornya untuk menyaring pegawai yang betul-betul profesional dibidangnya hingga kemudian ditempatkan sesuai dengan kapasitasnya, lalu kemudian pada gilirannya semua itu kita serahkan pilihannya kepada Bupati,”
Sementara dikutip dari pemberitaan sebelumnya bahwa Plt BKPSDM, Agus Maolana mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan tahapan – tahapan dalam pelaksanaan rotasi mutasi. “Intinya kami sudah mengajukan permohonan pada KASN , terutama dalam kaitan seleksi terbuka atau open bidding bagi pejabat eselon 2,”ungkapnya. (BR. 01/08)
Discussion about this post