Jakarta (BR).-Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menyampaikan bahwa calon jamaah haji 1443 H/2022 tidak akan dibebani biaya tambahan ibadah haji. Hal ini disampaikan pada rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kemenag dan BPKH, Selasa (31/5/2022) di Gedung DPR RI.
“Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama dan BPKH menyepakati tidak ada pembebanan terhadap para calon jamaah haji atas tambahan biaya yang disepakati,” tegas Ace.
Dalam rapat tersebut, Ace mengatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang diusulkan Kemenag sebesar 1,5 triliun adalah berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH dan dana efisiensi dana haji sebelumnya.
“Apa yang disampaikan dalam pembahasan semalam, komitmen dari BPKH jelas. Bahwa setengah dari kebutuhan 1,5 triliun tersebut akan dicover oleh nilai manfaat dan sisanya itu berasal dari dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014 sampai 2019,” kata Ace.
“Prinsipnya bagi saya bahwa selagi Pak Kepala BPKH (Anggito Abimanyu) ini bisa mempertanggungjawabkan terhadap penggunaan nilai manfaat tersebut dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. Tentu kami setujui. Terutama untuk memastikan soal legalitas atau rujukan hukum atas penggunan dana efisiensi yang berasal dari penyelenggaraan haji tahun sebelumnya yang seharusnya itu masuk dalam dana kelolaan BPKH,” sambung Ace.
“Rapat ini saya kira tidak ada lagi waktu untuk menyetujuinya kecuali bahwa kita tetapkan kebutuhan atas 1,5 triliun ini berasal dari nilai manfaat 50 persen gitu ya Pak Anggito (Kepala BPKH). Kemudian 50 persennya berasal dari dana efisiensi,” lanjut politisi Partai Golkar tersebut.
Diberitakan sebelumnya (30/5/2022), bahwa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan penambahan anggaran biaya operasional haji tahun 2022 sebesar Rp 1,5 triliun kepada DPR RI.
“Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022,” kata Yaqut.
“Totalnya Rp 1.518.056.480.730,89. Yang dibebankan pada nilai manfaat keuangan haji reguler dan khusus dan Rp 9.187.435.980,78 yang dibebankan APBD/PHD dan Pembimbing KBIHU,” sambungnya.(**)
Discussion about this post