Bandungraya.net, Bandung | Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mensosialisasikan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) dihadapan para pengasuh pesantren dan tokoh agama, Sabtu (14/11/2020) di Bandung.
Ace Hasan mengatakan bahwa UU tentang haji telah mengalami beberapa kali perubahan. Oleh sebab itu masyarakat perlu mengetahui aturan-aturan tentang haji.
“Sebelumnya UU haji adalah UU No. 17 tahun 1999, kemudian direvisi menjadi UU No. 13 tahun 2008, lalu kemudian direvisi menjadi UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ini perlu disempurnakan karena ada dinamika haji yang luar biasa, jauh lebih kompleks. Makanya saya sampaikan ke Kemenag, berikan pelayanan yang terbaik kepada jamaah”, kata Ace.
“Kenapa penting mengetahui aturan UU haji, karena itu yang menjadi landasan penyelenggaraan ibadah haji. Ini penting karena menyangkut penyelenggaraan haji keseluruhan”, lanjutnya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa dalam UU PIHU mengatur antara lain terkait dengan pelimpahan nomor porsi bagi jamaah yang sudah mendaftar kemudian batal berangkat karena meninggal dunia atau sakit permanen.
“Di UU yang baru ini diatur pelimpahan nomer porsi dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen”, ujarnya.
UU PIHU juga memberikan perhatian bagi jamaah haji-umrah penyandang disabilitas.
“Dalam UU yang baru ini mengatur jemaah haji penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan khusus”, lanjutnya.
Ace Hasan juga menerangkan bahwa dalam UU PIHU mengatur bahwa KBIHU mendapat alokasi 1 orang pembimbing untuk berangkat haji jika kelompok bimbingannya melebihi 135 orang.
“KBIHU dapat jatah 1 orang pembimbing untuk berangkat haji kalau jamaah yang dibimbingnya lebih 135 orang”, ungkap Ace.
Selanjutnya, Ace menegaskan komitmen Komisi VIII DPR RI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji.
“Saya selalu mendorong pelayanan haji terus ditingkatkan. Hotel jamaah minimal bintang tiga. Makanannya jangan makanan Arab. Kalau orang Sunda, kasih cita rasa nusantara (Sunda). Cara dengan cara penyatuan embarkasi. Sekarang, Jabar, Jatim, dan lainnya ada dalam satu zonasi. Sekarang pelayanan haji kita sudah bagus. Tapi masih ada masalah. Masalah utama kita adalah daftar tunggu yang lama”, papar Ace.
Di tengah isu penggunaan dana haji untuk pembangunan jalan tol, Ace pun memberikan penjelasan bahwa dana haji tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Dana jemaah haji itu aman. Sekarang dana kelolaan haji ada Rp. 139,5 triliun. Besar ini pak. Tapi kalau ada yang bilang buat jalan tol, itu bohong. Dimana uanganya sekarang, ditempatkan di bank-bank syariah Rp. 32 triliun. Ada yang diinvestasikan dalam bentuk SBSN Rp. 96,6 triliun”, pungkasnya.
Sementara itu, Ajam Mustajam, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Jabar menyampaikan perkembangan pelayanan haji di Provinsi Jawa Barat.
“Di Jawa Barat saat ini dibangun asrama haji yang fenomenal, yang terbesar”, kata Azam.(*)
Discussion about this post