Bandung (BR. NET).- Sebagai salah satu bagian yang dalam tugasnya harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Wakil Bupati Bandung H. Sahrul Gunawan kembali memanggil sekda yang juga sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) di Pemerintah Kabupaten Bandung.
Sahrul Gunawan melayangkan surat panggilan ke 2 ( Dua) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung H. Cakra Amiyana untuk meminta keterangan terkait penyelenggaraan Pelantikan 360 ASN yang digelar 22 Maret 2024 lalu.
“Setelah undangan pertama yang dilayangkan wakil Bupati Bandung diabaikan oleh Sekda selaku Ketua Baperjakat, “.
Dalam suratnya tersebut kembali wakil Bupati Bandung memanggil Sekda pada hari Jumat 5 April 2024, pukul 09.00 wib bertempat di Kantor Bupati Bandung.
Hal serupa kembali didapat wakil Bupati Bandung, pasalnya Sekda Kabupaten Bandung kembali tidak mengabulkan dan tidak menghadiri panggilan yang disampaikan wakil Bupati, entah apa alasan hingga sekda Kabupaten Bandung seolah olah enggan untuk bertemu Sahrul Gunawan selaku Wakil Bupati Bandung.
Pelaksanaan Pelantikan 360 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, yang dipandang wakil Bupati Bandung carut marut dan tidak profesional tersebut, nampaknya Cakra Amiyana selaku sekda dan Baperjakat benar benar enggan memberikan keterangan dan penjelasan kepada wakil Bupati Bandung?
Padahal menurut wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, dirinya benar-benar hanya melakukan fungsi dan pengawasan terikat jabatan karena sebagai wakil Bupati Bandung, sebagaimana yang tersirat dalam suratnya.
Ketidakresponan sekda kabupaten Bandung yang juga sebagai Ketua Baperjakat H. Cakra Amiyana ini, seakan-akan memperlihatkan bahwa penyelenggaraan Pelantikan 360 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang dilakukan Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna tersebut benar-benar telah terjadi indikasi kekeliruan didalamnya.
Apalagi bila dilihat dari Petikan Surat Keputusan Bupati Bandung dan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Yang dipandang tanggal penerbitannya sangat patut dipertanyakan, karena dalam Berita Acara disebut tanggal 22 Maret 2024 sedangkan Petikan SK. Bupati Tanggal 21 Maret 2024. (Awing)
Discussion about this post