Bandung (BR.Net) Kepala Kementrian Agama Kab. Bandung H Cece Hidayat Mengatakan,Pasca terjadinya insiden di Subang hingga keluar surat edaran pejabat Gubernur Jawa Barat , yang ditindaklanjuti oleh kepala kementerian agama menyebar surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang melarang untuk melaksanakan Study Tour atau Outing class yang dipandang tidak bermanfaat.
Kecuali dilaksanakan di wilayah wilayah terdekat, kalaupun memang ada MoU dari dengan pihak pihak diluar yang tidak bisa dibatalkan tetap dilaksanakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, Ujar Kemenag Kab. Bandung, Pada Jumat 14 Juni 2024.
Ditegaskan Kepala kementerian Agama kabupaten Bandung bahwa berkaitan dengan pihak Mts persis melaksanakan perjalanan ke Pantai Pangandaran, sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau tembusan ke pihak Kemenag”ucapnya
” Padahal dari surat edaran yang ditindaklanjuti oleh kemenag sekolah memiliki kewajiban untuk menyampaikan atau pemberitahuan dan tembusan bila akan melaksanakan perjalanan, ini tidak ada tembusan atau pemberitahuan kepada Kemenag dan ini sepenuhnya tanggung jawab pihak sekolah” tegasnya.
Selain itu dikatakan Cece Hidayat, bahwa pihaknya mengetahui musibah tersebut bukan dari pihak sekolah, melainkan dari pihak terkait di Pantai Pangandaran langsung yang menghubunginya, Jelas Cece.
Sementara Pihak Lembaga Kepala Sekolah Mts Persis Drs Taofik Rokhman menyampaikan permintaan maaf dan turut berdukacita atas wafatnya anak kami Hafid Araffi Musafa yang meninggal dunia pada hari Kamis (13/5/24) kemarin akibat terbawah arus ombak di Pantai Pangandaran, Jelasnya.
Terkait keberangkatan kami ,memang kami tidak meminta ijin ke Kemenag ,ini atas inisiatif kami dari pihak sekolah,Lalu kami sudah ngobrol dengan orangtua dan mendatangi rumah duka, Aku Taofik.
Mereka menerima apa yang sudah terjadi karena semua ini adalah sudah takdir dari Allah SWT, mereka ikhlas, dengan apa yang terjadi dan mudah mudahan ini menjadi jariyah bagi mereka khususnya orangtuanya, Tukasnya. (Gum/Awing )
Discussion about this post