Dari 132 sengketa Pilkada, sebanyak 100 gugatan gugur di persidangan pendahuluan yang diputuskan 15 – 17 Februari 2021. Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 6 permohonan ditarik kembali, 2 permohonan gugur, dan 2 perkara MK tidak berwenang mengadili.
Sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Salahsatunya adalah Pilkada Kabupaten Bandung yang bakal digelar hari ini secara virtual.
Mulanya penulis pesimis gugatan NU PASTI bakal lanjut ke tahap sidang pembuktian. Pasalnya, selisih suara antara NU PASTI dengan BEDAS cukup jauh, 26% alias tidak memenuhi syarat (TMS). Sangat jauh dari ambang batas 0,5% seperti di atur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kenapa 0,5% atau selisih sekira 13.500 suara? Karena penduduk Kabupaten Bandung lebih dari 1 juta.
Discussion about this post