SOREANG (BR) Status keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Coronavirus Disease 19 ( Covid 19 ) di Jawa Barat, berlaku sampai dengan 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
Segala biaya yang muncul untuk penanggulangan bencana wabah Coronavirus ditanggulangi APBD Provinsi Jawa Barat dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana disampaikan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut mendapatkan tanggapan dari Ketua Partai NasDem Kab. Bandung H. Agus Yasmin.
“Musibah yang dialami penduduk seluruh dunia menjadikan kita semua harus sadar bahwa kita tidak memiliki kemampuan apapun tanpa pertolongan Tuhan yang maha Esa,” imbuhnya.
Kabupaten Bandung yang sudah masuk wilayah zona merah menurut Gubernur jabar nampaknya juga tidak lepas dari serangan virus. Corona (Covid 19).
Menurutnya, bersyukur Bupati Bandung sigap mengambil langkah yang diperlukan termasuk menyiapkan anggaran yang menurut media besarnya Rp 11 Miliar, nampaknya angka itu wajar bahkan kurang jika harus menyiapkan semua perangkat dan prasarana kesehatan bagi tenaga paramedis dan peralatan lainnya, untuk lebih mendapat dukungan masyarakat sebaiknya Kadis kesehatan menjelaskan kepada publik alokasi anggaran lebih detail dari Rp 11 Miliar itu ataupun jika dianggap kurang.
“Sinergitas dinas kesahatan dan badan penanggulangan bencana menjadi salah satu kunci kecepatan pelayan dan DPRD harus proaktip serta memilah mana anggaran yang bisa ditangguhkan untuk fokus pada pencegahan dan penanggulangan COVID 19,” ujar Kang AY.
Saat seperti ini diutarakan Kang AY, dirinya mengusulkan rencana belanja modal pembelian tanah, perjalanan luar daerah dan dalam daerah serta bantuan keuangan bisa digeser, namun apapun itu tranparankan lebih amanah dan halal dalam penggunaannya. (BR.01)
Discussion about this post