Jumat, 24 Oktober, 2025

Ali Fikri, Benarkan Adanya Laporan Masuk Indikasi Korupsi di Kab. Bandung

KAB. BANDUNG (BR).- Jubir Kpk Ali Fikri membenarkan Adanya Surat Laporan Masuk Ke kpk Terkait Adanya dugaan Korupsi Dikabupaten Bandung, namun untuk Isi subtansinya tidak bisa dijelaskan secara detail “Ya kami cek benar ada tentu ada sedang dalam penanganan KPK, “.

WAJIBDIBACA

Ditempat tempat terpisah Piar Pratama.SH ketua KPK – Jabar Membenarkan bahwa terkait Laporan Dugaan Korupsi yang melibatkan banyaknya Oknum anggota DPRD dan Dinas PUTR Kab Bandung sudah masuk KPK.

Diutarakan Piar Pratama, ini bukan Fitnah Jadi Kalau Kadis PUTR Kab.Bandung dan Para Oknum DPRD ini menyatakan Bahwa ” Ini Fitnah ” ya Kita Buktikan Secara Hukum negara juga hukum agama, Ujarnya Sabtu 17 Juni 2023.

Saya Sudah Bilang Bahwa Mungkin kini publik menyorot tajam terhadap apa yang terjadi dikabupaten Bandung, apa lagi soal adanya dugaan korupsi gratifikasi terkait dengan proyek revitalisasi Pasar Banjaran, ternyata publik pun bukan hanya soal pasar Banjaran dan iuran forum camat adanya indikasi gratifikasi.

” Publik kaget ternyata ada proyek bancakan untuk Partai koalisi pengusung bupati sebesar 3O miliar lebih bahkan yang bikin mencegangkang proyek tersebut adalah bancakan jatah jatahan proyek penunjukan lansung di dinas PUTR kab Bandung dan disprekimtam.

Ungkap Piar, lucunya lagi oknum oknum DPRD tersebut juga ternyata berperan menjadi pemain proyek jelas ini tentunya melanggar dan termasuk perbuatan hukum, karena itu bukan berdasarkan epokir maupun aspirasi tapi lebih kearah terselubung tentu jelas perbuatan tersebut melangar dan termasuk perbuatan hukum yaitu Jika merujuk Pada :

– Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”.

– Secara Fakta Dan Nyata Juga Jelas Bahwa Bupati Dan DPRD Yang merupakan Pejabat Penyelenggara Negara Pemerintahan Dilarang Bermain Proyek sesuai apa yang diatur dalam Pasal 12 Huruf i UU no 31 Tahun 1999 jo UU no 20 Tahun 2001.

Apa yang disampaikan bukanlah data main main dan omong kosong serta tidak mungkin konyol, fitnah atau hoak
jika dirunut ternyata permainan oknum DPRD Kab. Bandung tentang jadi pemain proyek ini datanya benar – benar A1 apa lagi jatah koalisi yang dimana pada tahun 2022 sebesar 29,5 Miliar dan pada tahun 2023 sebesar 13 Miliar .

Dijelaskan Piar, dan ini baru dari dinas PUTR kab bandung saja belum dinas lain” KPK jabar berharap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI segera mengambil langkah dan tindakan, Pintu sudah terbuka untuk masuk ke Kabupaten Bandung, Tukasnya.

Apalagi bila melihat hasil dari LHKPN sekelas kepala dinas tentu sangat WOW sekali harta Kekayaannya melebihi Kekayaan Bupati, Tukas Piar Pratama ( BR. 22 )

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM