Soreang (BR).- Berdasarkan PP 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 tahun 2017, dan Permendagri No. 6 Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah menindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2018 tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang beberapa waktu lalu baru selesai.
Berdasarkan amanat Perbub tersebut akan adanya pengurangan atau perampingan UPT, khususnya di SKPD yang ada unit pelaksana teknis daerah, hal tersebut disampaikan Erik Juriara diruang kerjanya Rabu, (18/7).
Dijelaskan Kepala BKPP Kabupaten Bandung, H. Erik Juriara, berdasarkan amanat peraturan bupati nantinya tidak lagi ada istilah UPTD atau UPT melainkan berubah namanya menjadi kordinator pelaksana, dan kemungkinan besar akan dilakukan perampingan sesuai amanat Perbub dan PP.
“Dinas kesehatan dan dinas pendidikan sampai saat ini masih ada istilah UPTD, namun Baperjakat sendiri sudah melakukan pembahasan berkaitan dengan keberadaan istilah UPTD, apalagi bila kita melihat surat edaran gubernur Jawa Barat bahwa istilah unit pelaksana teknis daerah di lingkungan dinas pendidikan itu sudah harus ditiadakan, kalaupun ada istilahnya berubah nama menjadi kordinator itu akan terjadi perampingan keberadaanya dari jumlah yang saat ini sebanyak 163 UPT,” ungkap Erik.
Diutarakan Erik, bahwa pihak BKPP saat ini masih melakukan pembahasan tentang keberadaan istilah UPTD, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat dituntaskan serta ada hasilnya yang selanjutnya akan dibahas di Baperjakat Kabupaten Bandung. | BR-01
Discussion about this post