GARUT, (BR).- Peristiwa penculikan anak memakan korban anak balita asal Garut, Muhammad Ripal. Kejadian penculikan terjadi di Bungursari Purwakarta pada tanggal 8 Oktober 2023 dini hari.
Muhammad Ripal merupakan putra dari Santo, warga Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Garut yang sedang mencari nafkah menjadi penjual kopi di Cikampek.
Muhammad Ripal diduga diculik pada Jumat dini hari dan mengalami kecelakaan terjatuh ke jalanan, dan mengalami luka cukup parah. Saat ini Ripal dalam perawatan intensif di RSU Banyu Asih Purwakarta.
Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi yang berasal dari Kabupaten Garut mendapatkan laporan dari Kades Sukaresmi, Rukman Aji, langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk memastikan bahwa Muhammad Ripal yang merupakan korban penculikan anak mendapatkan layanan kesehatan cuma-cuma dari pemerintah daerah dan diberikan perawatan terbaik oleh RS Banyu Asih.
Enjang Tedi menyatakan akan mengawal agar Muhammad Ripal mendapatkan haknya sebagai anak korban penculikan sesuai ketentuan Perda no 3 tahun 2023 tentang Perlindungan Anak
“Berdasar Perda no 3 tahun 2023, anak yang menjadi korban penculikan harus mendapat perlindungan khusus dan diberikan layanan kesehatan cuma-cuma sampai sembuh,” kata Enjang Tedi disela-sela menjenguk Muhamad Ripal, Kamis (12/10/2023).
Anak korban penculikan, imbuh Enjang, harus mendapat rehabilitasi medis sampai sembuh, secara psikis dipastikan tidak mengalami trauma.
Enjang Tedi mengapresiasi pihak RS Banyu Asih yang sudah memberikan layanan kesehatan kepada Muhammad Ripal.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar yang sudah mengkoordinasikan penanganan kesehatan Ripal ke pihak RS Banyu Asih.
“Apresiasi juga disampaikan kepada Kepala Dinas DP3AKB yang memberikan perhatian untuk penanganan rehabilitasi dan perlindungan kepada anak korban penculikan,” katanya.
Lanjut dia, meminta kepada Polres Purwakarta untuk memproses hukum terduga pelaku penculikan terhadap Muhammad Ripal, agar pelaku penculikan mendapat hukuman seberat-beratnya,
Dan Enjang Tedi berharap KPAID Purwakarta dapat membantu untuk pengawasan penanganan kesehatan, rehabilitasi dan memberikan advokasi kepada korban penculikan anak.
“Sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan Perda Jabar no 3 tahun 2021 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (BR-15).
Discussion about this post