Bandungraya.net – Soreang | Polresta Bandung menangkap ET (25) tersangka penganiayaan terhadap istri sahnya, NI (21) warga Kampung Pasirayunan, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Akibat penganiayaan yang dilakukan ET, korban NI mengalami luka bacokan cukup parah di bagian tangan, punggung dan kaki, sehingga harus menjalani perawatan medis hingga kini.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu oleh kecemburuan ET kepada istrinya, karena diduga istrinya pernah chating dengan laki-laki lain melalui media sosial.
“Motif utamanya karena korban sering pinjam uang tanpa sepengetahuan tersangka. Muncul kekesalan dari tersangka, ditambah katanya tersangka pernah liat istrinya chating dengan orang lain,” ujar Indra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (15/11/2021).
Indra menyebut, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya karena memang tersangka menganiaya hingga membacok korban.
“Korban ada luka di bagian punggung dan tangan. Sekarang kondisinya masih rawat jalan tahap penyembuhan,” kata Indra.
Tersangka ET terancam Pasal 44 ayat 2 Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (BR.01)
Discussion about this post