Bandung (BR).- Pemilihan presiden, gubernur, bupati/walikota sampai kepala desa hingga dapat duduk dikursinya, hal ini berdasar kepada hasil peraihan suara terbanyak yang disampaikan rakyat (hak suara) pada satu calon atau paslon.
Menyikapi pengunduran diri salah seorang kepala daerah yang notabene dipilih langsung oleh rakyat, seorang pengamat pemerintahan dan fakar otonomi daerah H. Djamu Kertabudi menuturkan dalam negara-negara maju sudah menjadi sebuah tradisi atau mungkin budaya bahwa seseorang mengundurkan diri sebagai pejabat negara dengan alasan menjaga kehormatan dirinya sebagai hal yang biasa.
Lain halnya di negara kita, hal ini sangat langka kalau tidak boleh dikatakan tidak pernah terjadi. Bahkan sering terjadi pemberhentian sebagai pejabat justru karena sebuah aib. Sudah ratusan pejabat negara seperti salah seorang DPR/Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota diberhentikan karena tersandung masalah hukum.
Diutarakan Djamu, Dalam kondisi seperti ini tiba tiba Anna Sophiana Bupati Indramayu mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada DPRD Kab. Indramayu dengan alasan yang sangat sederhana yaitu alasan keluarga, dilihat dari aspek etika moral hal ini sulit diterima terutama oleh masyarakat pemilih Kab. Indramayu yang telah memberikan kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menjadi bupati dalam masa periode keduanya.
Mekanisme selanjutnya Ucap Djamu, begitu mudahnya DPRD menindaklanjuti proses pengunduran diri Bupati dan melahirkan rekomendasi DPRD yang diajukan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri melalui Gubernur Jabar. Hari kemarin dengan sigapnya Mendagri berkomentar di media yang pada prinsipnya menyambut baik pengunduran diri Bupati Indramayu.
Ulas Kang JK, Memang menurut ketentuan disebutkan bahwa Kepala Daerah berhenti karena :
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan sendiri.
3. Diberhentikan.
Dalam ketentuan tersebut hanya point 3 yang terdapat penjelasan lebih lanjut. Sedangkan point 2 tidak demikian atau tanpa penjelasan apapun.
Kiranya pengunduran diri atas permintaan sendiri itu hal yang dimungkinkan, akan tetapi harus memiliki alasan yang jelas dan dipahami terutama oleh masyarakat Kab. Indramayu, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara etika moral, dengan demikian seyogyanya dalam pembahasan di DPRD tidak langsung merekomendasikan pengunduran diri ini, tetapi DPRD terlebih dahulu secara resmi memanggil Anna Sophiana untuk berdialog meminta penjelasan lebih lanjut.
Dan sebaliknya Anna Sophiana pun sebagai Bupati yang dipilih langsung oleh masyarakat Ia berkewajiban memberikan penjelasan tentang duduk persoalan pengunduran dirinya kepada masyarakatnya, untuk menghindari sak wasangka, rumor dan fitnah.
Selain itu tutur Djamu, kewajiban ini pun dilandasi UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam aspek pertanggungjawaban Kepala Daerah yang wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat, DPRD, dan masyarakat, yang akhirnya akan muncul proses pembelajaran untuk melahirkan tingkat kesadaran politik yang tinggi.
“Bagi masyarakat akan terjadi manakala suri tauladan atau kepemimpinan yang uswatun khasanah ditampilkan para pemangku jabatan di negeri ini, sehingga dapat menghiasi semerbak aroma segar demokratisasi yang bermartabat,” imbuh Jamu. (BR. 01)
Discussion about this post