Soreang (BR) Kisruhnya isu Pungutan Dana Peaksanaan Pelantikan Kepala Desa terpilih di wilayah kabupaten Bandung, pasca pilkades serentak yang diselenggarakan 26 oktober 2019, lalu.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari Organisasi Induk Kepala Desa Kab. Bandung yang lebih dikenal Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi) seperti yang dilontarkan Sekretaris Apdesi Kab. Bandung Hilman S Yusuf pada bandungraya.net bahwa menurutnya pemilihan kepala desa serentak tentu saja dalam tahapan pelaksanaan pemilihannya pun harus sesuai dengan payung hukum yang berlaku mulai pendaftaran, kampanye, pelaksanaan pecoblosan, hingga pelantikan serta penerbitan Surat Keputusan Pelantikan yang dilakukan dalam waktu tentu bersamaan.
Jelas Hilman, apabila pelantikan kades terpilih tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan namanya bukan pilkades serentak payung hukumnya juga tidak akan mengatur teknis pemilihan secara serentak, apalagi bila Tanggal Penerbitan Surat Keputusan tidak sesuai dengan pelaksanaan pelantikannya.
“Dan ini akan menjadi memunculkan pertanyaan besar apabila di kabupaten bandung mengadakan pelantikan kepala desa terpilih dibagi menjadi 2 gelombong tidak dalam hari dan tanggal yang sama, demi untuk kelancaran dan suksesnya penyelenggaraan Pilkades serentak di kab. Bandung, mohon kiranya para steacholder terkait rencana pelantikan tersebut dikaji ulang supaya kedepan tidak menjadi masalah baru,” pungkas Hilman (BR 01)
Discussion about this post