PACET, (BR).- Dalam rangka menjalankan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 105 dimana Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, yaitu salah satunya tahapan logistik pemilu dan pendistribusiannya.
Serta dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemilu.
Untuk jadwal tahapan logistik dibagi menjadi 2 tahapan yaitu tahapan produksi dan distribusi yang dijadwalkan 1 September 2023 sampai dengan November 2023 untuk tahap 1, 18 November 2023 sampai dengan 14 Januari 2023 sedang untuk Tahap 2.
Kemudian untuk Tahapan Sortir, Lipat, Pengepakan dan Distribusi Ke TPS, yang dijadwalkan dari Tanggal 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024.
“Kami beserta jajaran Panwascam Pacet siap mengawal pendistribusian logistik pemilu.”
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwascam Pacet Apep Haerul Zaman, di Gedung Sekertariat Panwaslu Kecamatan Pacet, Kampung Babakan Cilandak nomor 27 B, RT 01 RW 07 Desa Cipeujeuh Kecamatan Pacet Kab. Bandung, Sabtu (2/12/2023).
Selain itu perlengkapan pemungutan suara menjadi perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan langsung mendukung penyelenggaraan
pemilu, karena ketiadaan perlengkapan pemungutan suara dapat mengganggu jalannya proses penyelenggaraan Pemilu.
Lebih lanjut Apep menerangkan, dukungan perlengkapan lainnya berfungsi untuk menjaga keamanan, kerahasiaan dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Manajemen logistik pemilu dimulai dengan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu serta dukungan lainnya. Logistik pemilu berfungsi untuk melindungi serta menghormati setiap suara pemilih,” terangnya.
Bahwa strategi pengawasan dalam tahapan logistik pemilu dan pendistribusiannya, “serta dibagi menjadi 3 metode yakni, pra pengawasan mencakup pemetaan, kerawanan, penyusunan jadwal pengawasan, pembentukan tim pengawasan, pelaksanaan koordinasi, pemetaan data perlengkapan , pemungutan suara dan perlengkapan lainnya.
Yang mana pelaksanaan pengawasan mencakup pengawasan sortir dan pengepakan, pendistribusian serta pengembalian logistik.
“Kami bertanggung jawab dan berkomitmen untuk memastikan logistik pemilu yang di distribusikan di Wilayah Kecamatan Pacet sesuai dengan ketentuan sebagaimana diaturan dalam Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 7 Pengawasan dilakukan dengan cara memastikan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan Suara lainnya yaitu tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat tujuan,” pungkas Apep. (BR.06)
Discussion about this post