SOREANG (BR).- “Pemerintah Kabupaten Bandung sudah menetapkan 8 Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bagi siapa saja yang merokok sembarangan akan dikenakan sanksi, sesuai aturan yang berlaku, dan kita juga sudah membentuk satgas KTR,” ungkap Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) H. Marlan, S.Ip.,M.Si saat menghadiri Peringatan Hari tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Auditorium Siwasebby, Jl. Rasuna Said Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Marlan menyebutkan 8 KTR tersebut antara lain, 5 kawasan yang tidak boleh menyediakan tempat khusus untuk merokok dan bebas asap rokok hingga batas terluar, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum.
“Sedangkan 3 kawasan lain yang tidak boleh merokok di area publik, tetapi hanya diperkenankan merokok di tempat khusus yang disediakan yaitu tempat kerja, tempat umum (mall, hotel) dan tempat lain yang ditetapkan. Saya harap informasi ini dapat tersosialisasikan terus menerus, hingga ke seluruh wilayah,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, sosialisasi mengenai KTR bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, terutama dari asap rokok. Untuk itu lanjutnya, Marlan mengimbau dan mengajak kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Bandung agar bersama-sama mendukung implementasi penerapan KTR, yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 13 tahun 2017 tentang KTR juga Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 89 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 13 tahun 2017 tentang KTR.
“Saya mengimbau agar ASN bisa menjadi teladan dengan tidak merokok di 8 KTR tadi. Setiap orang dapat berperan serta dalam mewujudkan tempat dan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok, yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya,” imbuh Marlan didampingi Kepala Dinas Kesehatan drg. Grace Mediana Hutami.,M.kes.
Peran tersebut lanjut Marlan, diantaranya masyarakat dapat bentuk pengaturan KTR di lingkungan masing-masing sesuai dengan kedudukan dan fungsinya, menyebarluaskan informasi tentang pentingnya KTR dan bahaya rokok, penyampaian saran dan masukan dalam pelaksanaan dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan KTR.
“Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, serta melindungi setiap orang dari ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau,” jelasnya.
Selain itu tambahnya, perwujudan KTR merupakan upaya pemerintah daerah dalam menekan dan menurunkan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) yang semakin meningkat di masyarakat, terutama untuk jenis penyakit hipertensi, diabetes dan jantung.
Dalam kesempatan yang sama, sebanyak 26 kabupaten dari 416 kabupaten di Indonesia menerima penghargaan Pastika Parama yang diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, prof.Dr.dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K). Mewakili Bupati Bandung, Asisten Ekjah menerima langsung penghargaan Pastika Parama tersebut.
Penghargaan Pastika Parama lanjutnya, adalah Penghargaan yang diberikan kepada Provinsi/Kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah dan juga telah mengimplementasikan kebijakan KTR tersebut di seluruh wilayahnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Menkes menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan serta peran aktif pemerintah daerah, untuk dapat menerapkan implementasikan KTR di wilayahnya masing-masing. Menkes mengharapkan, semua lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari paparan bahaya asap rokok. Selain itu, menghindarkan mereka dari perilaku/kebiasaan yang salah, sehingga mengancam kesehatan mereka.
”Seperti kita ketahui, anak selalu mengamati dan meniru perilaku orang tua, keluarga, bahkan lingkungan sekitarnya. Ia melihat, mendengar dan ia belajar. Karena itu, kita harus menjadi contoh, panutan atau role model bagi anak-anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat”, ujarnya.
Menkes menerangkan, KTR akan mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, yakni anak, remaja dan ibu hamil. Manfaat lainnya adalah anak-anak tidak dapat melihat (mencontoh) secara langsung, sehingga akan mereduksi potensi meniru perilaku. Diharapkan, anak-anak dan remaja akan terhindar dari role model yang salah, sehingga lebih mampu membedakan mana perilaku yang lebih sehat dan bermanfaat, serta tidak mudah berkeinginan untuk mencoba rokok.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Aliansi Bupati-Walikota Perduli KTR dan Pengendalian PTM bersama jejaringnya yang telah membantu melakukan sosialisasi dan advokasi kepada Bupati dan Walikota yang belum menerbitkan aturan atau yang belum mengimplementasikan KTR,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post