Bandung Barat (BR).- Merujuk pada surat instruksi Plt Bupati Bandung Barat No 1 tahun 2021 , Tentang belanja produk Pertanian , Peternakan dan UMKM lokal , bagi Aparatur Sipil Negara , di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat .
Terkait Instruksi tersebut ASN diwajibkan membelanjakan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 5 persen. setelah dipotong PPH dan PPN , untuk produk Pertanian , Peternakan dan pelaku UMKM , melalui fasilitas Koperasi Wibawa Kerta Mukti ,
Kebijakan tersebut diambil guna membantu perekonomian masyarakat khususnya para petani dan pelaku UMKM , dalam upaya memulihkan ekonomi daerah , terdampak pandemi Covid 19 , Instruksi ini mulai berlaku sejak dikeluarkan 1 November 2021
Berbagai tanggapan dari Beberapa ASN dilingkungan komplek Pemerintah Daerah KBB, perihal turunnya SK kewajiban membelanjakan 5 persen dari Tunjangan Kinerja salah satunya mempertanyakan Legal Standing (Dasar Hukum) dari Instruksi yang dikeluarkan Plt Bupati , cantolannya pada Peraturan yang mana.
“Disisi lain sisa dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah habis karena sudah dijaminkan pada pihak Bank , kini saya bisa membelanjakan 5 persen darimana , sedangkan untuk pencairan TPP bulan berikutnya harus ada bukti belanja dari Koperasi,” keluh salah seorang ASN yang enggan disebutkan jati dirinya. (BR-09)
Discussion about this post