KAB. BANDUNG (BR).- Menyikapi kehadiran / ujuk rasa yang dilakukan ribuan kades di depan Gedung DPR RI pada 17 Januari lalu. Mereka menuntut revisi UU Desa, yang tiada lain adalah untuk menuntut perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 9 tahun, dan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Bandung Firmansyah Lesmana mengatakan bahwa pada prinsifnya Kami tidak sependapat dengan penambahan Jabatan Kepala Desa menjadi 9 Tahun, Ujar Firman Selasa 24 Januari 2023.
Kami mendukung dilakukan Revisi UU No. 6 Tahun 2014, dan sangat sepakat memdukung harus direvisi akan tetapi Substansinya bukan perpanjangan Jabatan Kepala Desa melainkan Penguatan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa yang selama ini Pemerintah Desa belum diberi ruang yang luas karena dibatasi oleh regulasi yang ada dan dikeluarkan Pemerintah, Ulas Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Bandung.
Diutarakan Firmansyah Lesmana, kita berharap para elit politik tidak menjadikan Para Kepala Desa sebagai obyek kepentingan politik.
Biarkan para Kepala Desa bekerja dengan tenang dalam melaksanakan pembangunan di Desanya masing masing, dan jangan diberikan harapan yang belum jelas, yang dapat menciptakan suasana tidak kondisi di negeri tercinta ini, Tutup Firmansyah.(BR.01)
Discussion about this post