Dijelaskannya, bahwa dalam pembahasan Raperda berkembang ada beberapa perubahan pasal lain, yang terkait kait dengan Pembentukan Tim Terpadu yang melibatkan unsur perangkat daerah kepariwisataan, perdangangan, kesehatan, penegak peraturan perundangan-undangan daerah dan unsur lain (seperti: TNI, POLRI dan Kejaksaan).
Tidak cukup sampai disana, menurutnya Peran Serta Masyarakat dalam mengawasi peredaran Minuman beralkohol di Kabupaten Bandung, serta Pengenaan Sanski Administrasi dan Sanksi Pidana dalam Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol sangat perlu dioptimalkan, kata Dia.
“Didalam pembahasan Raperda tersebut juga, disampaikan terdapat batasan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah dalam hal perizinan peredaran minuman beralkohol, dikarenakan kewenagan pemberian izin merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan” ulasnya.
Discussion about this post