Sementara diutarakan Diky, kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah dalam melaksanaan pengawasan peredaran minuman beralkohol, di Daerah masih sangat terbatas khususnya peredaran di tingkat penjualan secara langsung atau eceran minuman beralkohol, tukasnya.
“Raperda perubahan tersebut diatas merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang dijelaskan lebih lanjut dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol,”paparnya.
Pungkas Diky, dengan adanya Raperda Perubahan Perda tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol tersebut, Menurut Diky, merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kembali pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol khususnya terkait penegakan sanksi pelanggaran peredaran dan penggunaan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bandung, agar benar benar terkendali dan terawasi. (BR-01)
Discussion about this post