Pasirjambu (BR).- Pendirian bangunan diatas lahan sekitar Sungai Muara Ciwidey, Kampung Batu Reog, Desa Pasirjambu, Kec. Pasirjambu, hal ini sangat menusuk penglihatan Camat Pasirjambu.
Pasalnya keberadaan bangunan tersebut tidak lebih dari 500 meter dari Kantor Kepala Desa Pasirjambu dan Kantor Camat Pasir Jambu.
Kepala Desa Pasir Jambu pada bandungraya.net menuturkan, bangunan itu tidak berijin, karena pihak desa juga tidak bisa memberikan ijin, sebab aturan dengan amdal jalan dan sepadan sungai, apalagi bangunan tersebut berdiri diatas lahan pengairan.
Rahmat Camat Pasirjambu mengatakan, pemilik bangunan atas nama Uman yang bangunannya tidak mengantongi ijin. Pihak pemerintah kecamatan sudah mengingatkan yang bersangkutan.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan bahwa bangunan tersebut berada disempadan jalan serta sungai, pemilik diminta agar mengurus perijinannya ke pihak BBWS,” jelas Rahmat.
Sedangkan Panggilan terakhir kepada Uman disampaikan pada 30 Agustus 2018 lalu agar pemiliknya menghentikan pembangunan dan mengurus perizinannya terlebih dahulu.
Sementara Kepala Dinas DPMPTSP Rully Hadiana menuturkan, berkaitan IMB rumah tinggal yang luas bangunan dibawah 250 meter persegi itu wewenang camat, apabila diatas 250 meter persegi dan IMB rumah tinggal di komplek Perumahan itu wewenang DPMPTSP.
“Semua IMB yang diterbitkan di DPMPTSP didasari persyaratan salah satu syaratnya ada yang berkenanaan dengan teknis yaitu rekomendasi teknis dari instansi terkait. Pihak DPMPTSP hingga saat ini belum mengeluarkan perijinan terkait bangunan tersebut, karena itu mungkin ada di wilayah kewenangan camat,” ujar Rully. (BR-01).
Discussion about this post