Sumedang (BR).- Pemkab Sumedang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan Penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada Wajib Pajak/Badan Usaha/Desa/Kelurahan, yakni di Pendopo Setda Kabupaten Sumedang, Senin 21 Maret 2022.
Adapun, SPPT PBB P2 Tahun 2022 secara simbolis diserahkan oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir kepada perwakilan Camat dan Kades.
Selain Bupati beserta Kaban Bapenda Sumedang, tampak hadir pula Pimpinan bjb Cabang Sumedang, Achmad Djuansah, para Kepala SKPD, Camat dan Kades se-Kabupaten Sumedang, perwakilan perusahaan, pengusaha hotel/ rumah makan serta tamu undangan lainnya.
Disampaikan Kepala Bapenda Sumedang, Rohana, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap pajak sehingga dapat mendorong peningkatan penerima PAD Kabupaten Sumedang.
“Penyampaian SPPT PBB P2 ini merupakan salah satu upaya untuk mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan pendapatan dari PBB,” ujarnya.
Dilaporkan Rohana, dari target sebesar Rp.60 miliar pada Tahun 2021 dengan jumlah SPPT 718.703 lembar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 telah tercapai sebesar Rp. 58, 35 miliar lebih atau 97,26 %.
“Ketidaktercapaian target disebabkan adanya beberapa objek badan atau perusahaan yang tidak melakukan pembayaran karena situasi pengelolaan keuangannya tidak stabil atau pailit. Serta adanya keterbatasan kemampuan masyarakat karena adanya dampak pandemi Covid-19. Juga ada beberapa kecamatan dan desa/kelurahan yang tidak mencapai target,” ungkapnya.
Rohana menyebutkan, untuk Tahun 2022 ditargetkan Rp. 80 miliar dengan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) ditetapkan sebesar Rp. 71,99 miliar lebih dari jumlah SPPT sebanyak 832.639 lembar.
“DHKP Tahun 2022 terdapat kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1,68 milar lebih atau naik 1,18% yang tersebar di 26 kecamatan 270 desa dan 7 kelurahan,” ucapnya.
Menurutnya, jatuh tempo pembayaran ditetapkan tanggal 30 september 2022 dan apabila terlewat, dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga sebesar 2% setiap bulannya dari besaran pajak terutang SPPT PBB P2.
“Untuk itu, kami mengharapkan setelah diterimanya SPPT PBB P2 ini agar segera dapat disampaikan ke para wajib pajak, maksimal akhir April 2022 sudah dipastikan diterima,” jelasnya.
Hal serupa, diungkapkan Bupati, bahwa kegiatan tersebut sebagai bagian dalam memberikan kontribusi untuk pembangunan di Kabupaten Sumedang melalui pajak.
“Kegiatan ini sebagai upaya untuk mengevaluasi sehingga ada perbaikan ke depannya dalam pencapaian target PBB di Kabupaten Sumedang,” tuturnya.
“Saya minta tolong sosialisasikan kepada masyarakat supaya dapat membayar PBB tepat waktu. Sekarang dibayar, nanti juga tetap harus dibayar. Jadi lebih baik bayar PBB di awal waktu biar tenang,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut diberikan penghargaan kepada kecamatan yang kinerja pemungutan PBB P2 Tahun 2021 terbaik di yaitu Conggeang, Ganeas dan Jatigede, kemudian kepada 15 desa yang lunas PBB P2 100 % dan kepada para wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame dan air tanah notaris.
Dilaksanakan pula launching layanan e-PBB dan kanal pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak daerah. (BR 11)
Discussion about this post