“Penyaluran modal usaha untuk pelaku usaha kecil itu melalui lembaga koperasi yang dikelola Bapera dan koperasinya sudah berbadan hukum,” kata Asep Suparman.
Ia menjelaskan, bantuan modal usaha itu dalam bentuk hibah, yang disalurkan kepada pelaku usaha warungan, kios, pedagang asongan maupun pedagang kecil lainnya.
“Besaran nilai uang yang disalurkannya itu, antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2,5 juta per orang. Bantuannya pun disalurkan melalui koperasi,” katanya..
Asep Suparman berharap dengan adanya penyaluran modal usaha dalam upaya penanganan ekonomi nasional itu, diharapkan usaha dan ekonomi masyarakat kembali bangkit dari keterpurukan.
“Saat ini kita sedang mempersiapkan pembentukan pengurus koperasi mulai dari tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di Jabar,” katanya.
Selain menggulirkan program penanganan ekonomi nasional, lanjut Asep Suparman, Bapera pun fokus pada upaya membantu pemerintah dalam mensosialisasikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Di antaranya melalui pemasangan 150 baligo Bapera di papan bilboard yang tersebar di semua kabupaten dan kota di Jabar.
“Sudah 50 baligo Bapera yang pemasangannya di papan bilboard di sejumlah kabupaten dan kota tersebut,” katanya. (BR-11)
Discussion about this post