JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, dengan tersangka Ahmad Ghiast (AG) ke penuntut umum.
“Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik ke Penuntut Umum atas nama Ahmad Ghiast (AG), swasta,” ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/7)
Febri juga menjelaskan jika persidangan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Ia juga membeberkan telah memeriksa 35 saksi dalam kasus ini.
“Unsur saksi, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pensiunan PNS, Kepala Dinas di Kabupaten Sumedang, Swasta dan Anggota Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional (AKLINAS),” jelasnya.
Lembaga anti rasuah ini sudah memeriksa AG sebanyak tiga kali sebelum dilakukan pelimpahan berkas yakni pada 22 Mei 2018, 8 Juni 2018 dan 26 Juni 2018.
Sebelummya, KPK resmi menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santoso sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah sembilan pihak yang ditangkap Jumat (4/5), selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.
Selain Amin, Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.
Dikutip dari Rmol.co KPK menduga ada penerimaan total Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan pihak kontraktor terkait dua proyek. Diduga penerimaan total Rp 500 juta tersebut, merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekltar Rp 25 millar (diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar).
Diduga Amin menerima uang senilai Rp 400 juta dan Eka menerima uang senilai Rp 100 juta dari Ahmad Ghiast di lingkungan Pemkab Sumedang. Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. | BR-04
Discussion about this post