Soreang (BR).- Menghadapi pemilihan presiden 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menemukan 391.181 data pemilih ganda di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota Jawa Barat.
KPU Jabar hanya memiliki waktu dua hari untuk melakukan perbaikan data DPT sebelum penetapan DPT nasional pada Sabtu 15 September nanti dan selambat-lambatnya pada Minggu 16 September 2018 nanti.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi, menuturkan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 198 ayat 2 menjelaskan setiap warga negara Indonesia didaftar 1 kali dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Hasil temuan Bawaslu Jabar data pemilih ganda di 27 kabupaten kota di Jabar mencapai 391.181 pemilih. Dalam penemuan pemilihan ganda ini kami mendorong agar pemilih ganda dilakukan proses penghapusan dalam DPT di Provinsi Jabar,” tuturnya di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/9/2018).
Selain data pemilih ganda, bawaslu juga menemukan data pemilih tanpa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau NIK kosong sebanyak 1.705 pemilih. Data pemilih tanpa NKK (Nomor Kartu Keluarga) atau NKK kosong sebanyak 22.371 pemilih.
Kemudian data pemilih baru yang memenuhi syarat (MS) tapi belum masuk ke DPT sebanyak 707. Dan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan selisih jumlah pemilih antara jumlah dalam berita acara KPU kabupaten/kota dengan data by name by adress yang sudah masuk DPT sebanyak 17.516 pemilih.
“Terdapat di Kabupaten Bekasi selisih 15.034 pemilih, Kabupaten Karawang selisih 426 pemilih dan Kabupaten Indramayu selisih 712 pemilih,” katanya.
Selain itu bawaslu juga menemukan data pemilih dengan NIK sama tapi orang berbeda sebanyak 1.082 pemilih. Sebanyak 17 pemilih sudah diverifikasi faktual dan dapat dipastikan terdapat data pemilih dengan NIK sama tapi orang berbeda.
Jadi dari DPT hasil penetapan KPU Jabar sebanyak 32.636.846 pemilih terdapat data ganda sebanyak 391.181 pemilih. Dan terdapat selisih 32.245.665 atau sekitar 1,20 persen.
“Persoalan klasik ini adalah persoalan kependudukan, yang pertama dari penomoran NIK yang tidak terstandar. kedua ada kesalahan input dari KPU, jadi ada dobel input. Ketiga ada masalah verifikasi faktual data pemilih pada masa pendataan pemilihan itu sendiri,” tuturnya.
Bawaslu mendorong KPU Jabar untuk melakukan pencoretan data ganda tersebut. Selain itu Bawaslu Jabar juga berkoordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan dan validitas NIK.
“Selaku pengawas pemilu melalukan fungsi pengawasan agar betul-betul menjaga hak pilih warga. Dan betul-betul bahwa DPT ini adalah DPT yang bersih dari pemilih ganda sehingga legitimasi pemilu ini, nanti memiliki legitimasi yang kuat,” tuturnya.
Zaki menambahkan penetapan DPT nasional akan dilakukan KPU Jabar pada Sabtu 15 September dan paling lambat pada Minggu 16 September nanti. Untuk itu KPU Jabar memiliki waktu paling lambat dua hari untuk memperbaiki DPT nasional di Jawa Barat.
“SETELAH PLENO kami akan input kembali data ganda 391.181 pemilih ini. Hasil yang disahkan di KPU kabupaten/kota dalam rekap itu berapa, kita akan rilis lagi. Tidak ada alasan KPU tidak melaksanakan rekomendasi bawaslu kecuali memang secara faktual data tersebut tidak bermasalah,” katanya. (BR. 01)
Discussion about this post