Soreang (BR).- Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung bersama Polresta Bandung akan melaksanakan kegiatan Ganjil Genap saat pemberlakuan PPKM Level 3.
Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan SK KADISHUB Nomor: 551.11/229/Lalin tentang Pemberlakuan Ganjil Genap pada Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Bandung, sebagai tindaklanjut dari IMENDAGRI Nomer 9 Tahun 2022.
Pemberlakuan Ganjil Genap pada kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan di ruas jalan Exit Toll Soreang ( SOROJA) dan Pasar Sehat Cileunyi pada tanggal 11 s.d. 13 Februari 2022.
Kendaraan yang dilakukan pemeriksaan Ganjil Genap ini diberlakukan untuk kendaraan dari luar Bandung, Bagi kendaraan yang diberhentikan dan tidak sesuai ketentuan Ganjil Genap maka kendaraan tersebut akan diputarbalikan.
Tindakan Ganjil Genap dikecualikan untuk:
1. Kendaraan Dinas TNI/Polri;
2. Kendaraan dengan TNKB Merah;
3. Kendaraan dengan TNKB Kuning;
4. Kendaraan Angkutan Umum Online;
5. Kendaraan Darurat Covid-19;
6. Kendaraan Angkutan Barang.
Mohon untuk dipatuhi dan dipedomani ya Wargi Moda. Semoga Pandemi ini segera berakhir dan kita bisa beraktifitas normal lagi seperti sediakala. KABUPATEN BANDUNG, BEDAS! BEDAS! BEDAS! BEDASKEUN!! ( ** )
Discussion about this post