Ciwidey (BR.NET).- Berkaitan dengan kasus yang dilakukan oknum mantan Kades Panundaan Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, yang telah melakukan indikasi pelanggaran Anggaran ApbDes Tahun Anggaran 2023, hingga mencapai kurang lebih Rp. 511 Juta Rupiah.
Ketua BPD Desa Panundaan, Asep Tantan Jauhari menjelaskan, bahwa pengawasannya terhadap Pemerintah Desa Panundaan sudah dilakukan, memang setiap tahun anggaran sudah, bahkan sebelum pilkades BPD dengan pemerintah desa yaitu kepala desa, perangkatnya sudah koordinasi untuk segera menyelesaikan semua PR kegiatannya,” kata Tantan saat menghadiri Musrenbang Kecamatan Ciwidey, pada Senin 5 Pebruari 2024.
Lebih lanjut Ia mengatakan, yang kedua setelah sampai terakhir pun sudah beberapa kali pertemuan dengan mantan Kepala Desa, mantan Sekdes dan Bendahara terkait percepatan Penyelesaian.
“Jadi intinya dari BPD sudah selesai pengawasan dan sudah meminta untuk menyelesaikan segala kewajiban-kewajiban, adapun tidak selanjutnya diserahkan kepada pribadinya,” tegas Asep Tantan.
Diakui Tantan, ketika dilaksanakan musyawarah di kecamatan hingga muncul pernyataan mantan Kepala Desa. “Kesanggupannya sampai di akhir bulan Pebruari Tahun 2024 itu akan menyelesaikan segala kekurangannya.
Kalau tidak ada penyelesaian di akhir bulan pebruari, pihak BPD akan menagih janji, kedua berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait apa yang harus dilakukan.
“Apakah kita akan meminta inspektorat untuk turun memeriksa kegiatan-kegiatan sebelum pemerintahan yang baru,”katanya.
“Nanti setelah koordinasi di kecamatan, kalau misalnya, yuk kita lapor saja, maka kami akan meminta kepada pihak inspektorat untuk dilakukan audit, “. tukasnya.
Sementara Sekertaris Camat (Sekcam) Ciwidey, Selaku koordinator Monitoring Evaluasi (Monev), Aam Rahmat mengatakan langkah-langkah dan upaya pihak kecamatan sudah dilakukan pula, diantaranya :
- Pada Hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 telah dilaksanakan Rapat Pembinaan, Fasilitasi, Monitoring dan Evaluasi terkait Proses Perencanaan, pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan anggaran Dana Desa, ADPD dan BKK yang diberikan kepada Desa.
- Pada tanggal 7 Desember 2023 membuat surat kepada Kepala Desa Se – Kecamatan Ciwidey, Perihal Permohonan Tindak lanjut
hasil Monitoring dan Evaluasi Keuangan Desa dari Dana Desa dan Alokasi Dana Perimbangan Desa. - Pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, telah dilaksanakan Musyawarah terkait belum direalisasikannya sebagian
Pembangunan Fisik dan Non Fisik dari anggaran Dana Desa tahap ke 1 tahun 2023 di Desa Panundaan dengan menghadirkan Mantan Kades, Mantan Sekdes, Kaur Keuangan, Ketua BPD, Ketua LPMD dan Kepala Desa. - Pada Hari Senin tanggal 11 Desember 2023, telah dilaksanakan pertemuan/musyawarah lanjutan terkait belum direalisasikannya sebagian Pembangunan fisik dan non Fisik dari Dana Desa Tahap
ke 1 Tahun 2023 di Desa Panundaan dengan menghadirkan Mantan Kades, Mantan Sekdes, Kaur Keuangan, Ketua BPD, Ketua LPMD dan Kepala Desa. - Pada Hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, telah dilaksanakan pertemuan/Musyawarah lanjutan terkait belum direalisasikannya sebagian pembangunan fisik dan non fisik dari Dana Desa Tahap ke 1 Tahun 2023 di Desa Panundaan dengan menghadirkan Mantan Kades, Mantan Sekdes, Kaur Keuangan, Ketua BPD, Ketua LPMD dan Kepala Desa.
“Selain itu kami sudah menyampaikan laporan hasil Monev ke pihak DPMD dan Inspektorat Kabupaten Bandung,”trukas Sekcam (ICHA /AWING)
Discussion about this post