Soreang, (BR).- Berdasarkan surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomer 857/31.e/SJ tentang Persetujuan Pergi keluar Negeri dengan alasan Penting.
Surat tersebut diberikan kepada H. M. Dadang Supriatna S. Ip. M. Si dengan jabatan Bupati Bandung, surat dikeluarkan berdasarkan Surat Gubernur Jabar Nomor 3187/RT.01.02/pemotda Tertanggal 8 Juni 2022 Tentang ijin keluar negeri dengan alasan penting untuk melaksanakan Ibadah Agama ( Ibadah Haji).
Dalam surat Kemendagri tersebut Point 2) Disebutkan bahwa selama Bupati Bandung melaksanakan kegiatan dimaksud, wakil Bupati Bandung memimpin penyelanggaraan pemerintahan dengan tetap berkordinasi dan bertanggungjawab kepada Bupati Bandung.
Berkaitan dengan hal itu saat dihubungi Wakil Bupati Bandung H. Sahrul Gunawan mengatakan bahwa dirinya tetap akan menunggu dan mengacu terhadap amanat yang disampaikan oleh Bapak Bupati kepada sekda dan jajaran kepala OPD lainnya.
“Saya akan tetap, menunggu hasil kordinasi antara pak sekda dan jajaran Kepala OPD,” ujar Wakil Bupati Bandung, Rabu 06 Juli 2022.
“Meski secara otomatis dapat melaksanakan saat bupati selagi keluar negeri, namun saya aku Sahrul Gunawan, tetap masih menunggu hasil koordinasi yang dilakukan oleh Pak Sekda,”paparnya. (BR.01)
Discussion about this post