Kamis, 15 Mei, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Dugaan Pungli Penerbitan Sertifikat PTSL, Seorang Pejabat BPN Terkena OTT

Rabu, 6 Juli, 2022 | 3:40 pm
Dugaan Pungli Penerbitan Sertifikat PTSL, Seorang Pejabat BPN Terkena OTT

Cimahi (BR).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi berinisial IW.

WAJIBDIBACA

Polsek Cibatu Gelar Operasi Miras, Amankan Puluhan Botol Ciu di Desa Wanakerta

Polsek Cibatu Gelar Operasi Miras, Amankan Puluhan Botol Ciu di Desa Wanakerta

Rabu, 14 Mei, 2025 | 2:16 pm
Respon Cepat Polres Garut Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Adanya Penjualan Miras Jenis One Med di Pemukiman

Respon Cepat Polres Garut Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Adanya Penjualan Miras Jenis One Med di Pemukiman

Rabu, 7 Mei, 2025 | 7:20 pm

Pada OTT yang dilakukan akhir pekan lalu, uang sebesar Rp35.400.000 diamankan oleh Kejari Cimahi dari tersangka IW.

OTT tersebut diduga terkait pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilakukan tersangka yang menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada BPN Kota Cimahi ini.

“Betul ada giat pada hari Jumat 1 Juli 2022 pukul 17.30 WIB di kantor BPN Cimahi telah melakukan OTT,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan, Rabu (6/7/2022).

Dhevid menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Kejari Cimahi menerima laporan dari masyarakat yang melakukan permohonan untuk penertiban PTSL tahun 2021 yang seharusnya gratis.

Dalam praktiknya, masyarakat diminta pungutan bervariatif dari mulai Rp300 ribu hingga Rp3 juta per sertifikat tanah.

Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan kepada Ketua RT dan RW, hingga kemudian diserahkan kepada salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi yang diperintahkan IW. Setelah itu uang yang terkumpul diserahkan THL tersebut kepada IW.

“Kemudian saat OTT, Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp35.400.000,” ujar Dhevid.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif baik terhadap tersangka maupun saksi, total keseluruhan uang yang sudah diterima IW sebesar Rp128.500.000 dari aksinya dengan memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat.

“Oknum pegawai BPN Kota Cimahi ini menjadikan program tersebut sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.

Pegawai BPN yang terbukti melakukan pungli tersebut kini sudah dijadikan tersangka, dan ditahan di Mapolres Cimahi. Terkait adanya pihak lain yang terlibat, Kejari masih melakukan pengembangan.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor,” pungkasnya. (Red)

Tags: utama
Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Cakra Amiyana: Alhamdulillah Cibiru Wetan Masuk 10 Desa Anti Korupsi 2022

Cakra Amiyana: Alhamdulillah Cibiru Wetan Masuk 10 Desa Anti Korupsi 2022

Anggota DPRD Jabar Reses di Gunung Manik, Tanjungsari

Anggota DPRD Jabar Reses di Gunung Manik, Tanjungsari

Discussion about this post

Komisi A.H.Uus Haerudin Firdaus Apresiasi Pembangunan Gedung Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung

Komisi A.H.Uus Haerudin Firdaus Apresiasi Pembangunan Gedung Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung

Selasa, 6 Mei, 2025 | 1:50 pm
DPRD Minta Bupati Renovasi Untuk Mengurangi Keluhanan di Lapangan

DPRD Minta Bupati Renovasi Untuk Mengurangi Keluhanan di Lapangan

Rabu, 30 April, 2025 | 6:34 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
Prosesi Pemakaman Asy syahid Al Haram
KOLOM

Prosesi Pemakaman Asy syahid Al Haram

Sabtu, 8 Maret, 2025 | 1:33 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist