Jumat, 17 Oktober, 2025

Berikan Keterangan Palsu, Korban Begal Ditetapkan Jadi Tersangka

Ciparay (BR).- Seorang pria yang mengaku menjadi korban yang begal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ciparay, Polresta Bandung, karena memberikan keterangan palsu.

WAJIBDIBACA

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penetapan AFT sebagai tersangka dikarenakan memberikan keterangan palsu.

“Yang bersangkutan ini ternyata memberikan keterangan palsu yang awalnya AFT ini adalah korban begal,” kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022).

Kusworo menjelaskan, kejadian tersebut bermula AFT pulang membeli voucher dari daerah Jalan Sapan Sumbersari Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, menggunakan sepeda motor Honda PCX pada 2 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

“Jadi laporan awal yang bersangkutan pulang membeli voucher, dari arah belakang ada tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk RX-King dan salah satu dari pelaku langsung menarik jaket yang bersangkutan hingga jatuh,” tuturnya.

Setelah adanya kejadian tersebut, Polsek Ciparay langsung mengantarkan AFT ke Rumah Sakit Otista Soreang.

“Yang bersangkutan melaporkan dilakukannya dengan cara diinjak dengan cara motornya dipepet lalu jatuh dan diinjak dadanya sehingga menyebabkan sesak nafas dan pingsan kemudian motornya diambil,” ujar Kusworo.

Tidak sampai disitu, melihat kejanggalan atas laporan AFT. Pihaknya kembali melakukan pendalaman. Dari situlah didapati laporan palsu yang dilakukan AFT.

“Setelah diteliti didalami oleh Polsek Ciparay, korban yang awalnya 365 pada saat itu korban begal, ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honda PCX. Dilakukanlah kroscek antara nomor polisinya korban dengan nomor polisi yang digadai dan ternyata sama,” terangnya.

Kusworo mengatakan informasi awal bahwa korban begal ini kehilangan sepeda motor, dompet, handphone dan ternyata faktanya AFT menggadaikan motornya.

Dari pendalaman yang dilakukan Polsek Ciparay, pihaknya langsung menghentikan laporan perkara. Karena keterangan dari AFT bukan merupakan tindak Pidana justru menyampaikan laporan palsu.

“Motifnya adalah yang bersangkutan untuk membayar hutang karena yang bersangkutan kalah judi online empat juta rupiah dan kemudian motornya digadaikan lima juta rupiah. Tapi karena takut kepada orang tua, yang bersangkutan mengatakan menjadi korban begal supaya tidak dimarahi oleh orang tuanya,” ungkap Kusworo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFT dijerat Pasal 220 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara. (BR.01)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM