Soreang (BR).- Pihak BKPP masih menunggu kebijakan Teknis berkaitan dengan penyelenggaraan P3K bagi para Honorer K2 usianya diatas 35 tahun, mari kita tunggu saja kebijakannya seperti apa. Hanya saja yang harus terinfokan kepada semua honorer bahwa sekarang sudah tidak berlaku pengangkatan tanpa tes,” hal tersebut disampaikan kepala BKPP kab. Bandung.
Kepala BKPPD Kabupaten Bandung Dr. H. Erick Juriara Ekananta menyebut, dari 530 kuota CPNS untuk Kabupaten Bandung, sebanyak 128 kuota adalah khusus untuk pelamar eks Honorer. Namun berbeda dengan seleksi CPNS Tahun 2013, seleksi pada tahun ini mengacu pada Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Untuk seleksi tahun ini, sesuai UU nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017, syarat CPNS batasannya berusia 35 tahun. Bisa juga 40 tahun, namun belum didefinisikan untuk jabatan apa saja, karena jabatan-jabatan itu harus ditetapkan oleh presiden. Maka dari itu, kami mengambil yang sifatnya umum bahwa persyaratan untuk CPNS itu batas maksimalnya berusia 35 tahun. Peserta yang kemarin tersaring pun, batasan usianya 35 tahun per 1 Agustus 2018. Selain itu, peserta juga harus bisa menunjukkan kepesertaan mengikuti tes yang diadakan tahun 2013, karena sudah masuk data base di BKN pusat,” terang Kepala BKPPD H. Erik Juriara di tempat terpisah.
Eks tenaga honorer yang diapresiasi oleh pusat, hanya tenaga guru dan tenaga kesehatan. Ia menyebut, dari 128 formasi eks tenaga honorer di Kabupaten Bandung, sebanyak 126 formasi adalah tenaga guru dan 2 formasi untuk tenaga kesehatan.
“Persyaratan untuk tenaga guru, sebelum November 2013 harus sudah berpendidikan S1, karena latarbelakangnya adalah Undang-undang Guru tahun 2009. Sedangkan untuk tenaga kesehatan, syaratnya pada saat dia mengikuti tes tahun 2013 dia sudah berpendidikan D3 kesehatan. Dari 128 pendaftar, hanya 117 orang yang memenuhi persyaratan,” jelas Erick Juriara.
Terkait Honorer Kategori 2 (K2), pada tahun 2013 sudah diberikan kesempatan untuk mengikuti tes. Ia mengatakan, hal itu berdasarkan implementasi dari PP nomor 56 tahun 2012.
“Dari sekitar 4.223 tenaga honorer K2, hanya sekitar 1.013 honorer yang lolos. Itupun ada beberapa orang yang tidak memenuhi syarat, dikarenakan waktu itu persyaratannya lebih rumit dibandingkan pelamar umum. Jadi mereka harus bisa menunjukkan surat pengabdian atau surat tugas secara berturut-turut atau terus menerus dan ternyata ada juga yang tidak bisa menunjukkannya. Disamping itu ada yang tidak lolos karena pengaduan dan sebagainya,” imbuh Erik.
Semua Perangkat Daerah setiap tahunnya membuat usulan kebutuhan pegawai yang disusun dalam lima tahun. Per Desember 2017, kebutuhan tenaga PNS di Kabupaten Bandung yang sudah diinput oleh Perangkat Daerah ke aplikasi informasi yang dibuat oleh Kemenpan, berjumlah 14.000 orang.
“Namun jumlah 14.000 itu tidak bisa dipenuhi hanya untuk Kabupaten Bandung, karena pembiayaan gaji bersumber dari pusat. Untuk diketahui, jumlah PNS saat ini secara nasional kurang lebih berada di angka 4.000.000. Pada Tahun 2018, PNS yang pensiun berjumlah 250.000, sedangkan kuota rekruitmen 2018 hanya 238.000, artinya 0 pertumbuhan bahkan minus,” urainya.
Tujuan dari Kemenpan dan BKN adalah untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia. Dari usulan 14.000 PNS, terang Erick, pihaknya diminta untuk menyusun lagi berdasarkan skala prioritas di daerah.
“Pada awal Januari 2018, Kabupaten Bandung mengusulkan 2.962 formasi. Namun Kemenpan masih keberatan, akhirnya usulan kebutuhan itu harus berpijak sesuai yang memasuki usia pensiun pada tahun tersebut. Kamipun mengusulkan kembali sekitar 700 sama dengan jumlah PNS yang memasuki usia pensiun di Kabupaten Bandung. Dari jumlah itu Kemenpan masih mereduksi, sehingga yang turun hanya 530. Alhamdulillah, tidak semua untuk formasi umum karena pusat masih mengapresiasi mereka yang honorer tadi, meskipun dikhususkan untuk tenaga guru dan kesehatan,” terang Erick.
Sampai saat ini diutarakan Erik, belum ada lagi kebijakan untuk honorer K2 seiring tidak berlakunya lagi PP nomor 56 tahun 2012. “Jadi karena PP ini sudah tidak berlaku, otomatis honorer K2 sudah tidak ada. Pemenuhan kebutuhan yang ditawarkan pemerintah pusat selain seleksi CPNS, ada P3K namun kebijakannya sendiri belum dikeluarkan, mari kita tunggu saja kebijakannya seperti apa. Hanya saja yang harus terinfokan kepada semua honorer bahwa sekarang sudah tidak berlaku pengangkatan tanpa tes,” pungkas Erick Juriara. (BR.01)
Discussion about this post