Jakarta (BR).-Selain orang dewasa, narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga dilakukan oleh anak-anak. Hal ini seperti diungkapkan oleh Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dr. Diah Setia Utami.
“lndonesia punya masalah dengan penggunaan obat-obatan medis seperti tablet penghilang rasa sakit. Di Indonesia, penggunanya semakin muda,” ujar Diah dalam International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking 2018 di kantor BNN, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Diah mengatakan, banyak pengguna muda yang mulai kecanduan akibat penggunaan obat batuk sirup.
“Contohnya penggunaan obat batuk sirup. Salah satu merek obat batuk, anak-anak di sekolah dasar mereka mulai mengonsumsi obat ini,” tambah Diah.
Menurutnya, hal ini mudah didapat bagi mereka karena harganya yang murah dan dijual di toko-toko yang tersebar di Indonesia.
Dikutip bandungraya.net dari liputan6.com Diah menambahkan, efek yang didapat dari penyalahgunaan obat seperti ini salah satunya adalah perasaan melayang. “Dia rasanya seperti melayang, seperti orang mabuk, ” ujarnya.
BNN sendiri belum mendapatkan angka spesifik mengenai hal ini mengingat, tidak ada laporan.
“Banyak khususnya di daerah-daerah. Kita belum dapat angkanya karena biasa kan itu tidak lapor. Kita tidak tahu. Itu juga belum masuk ke Undang-Undang kan. Tapi yang masuk ke layanan-layanan banyak,” papar Diah.
BNN sendiri menyatakan telah bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan beserta Kementerian Kesehatan untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan medis.
“Karena memang untuk obat medis prekursornya ada di bawah BPOM, kalau yang non-medical ada di bawah kita. Jadi kita sudah kerjasama untuk yang ilegal,” kata Diah.
Obat-obatan yang disalahgunakan sendiri belum direncanakan untuk ditarik. Hal ini karena menurut Diah, BPOM masih melihatnya kejadian tersebut di area tertentu dan belum menjadi kasus di tingkat nasional.
“Ada pada daerah-daerah tertentu seperti di daerah Timur, di Makassar di Manado itu banyak,” jelas Diah. ***
Discussion about this post