Engkos sebutkan, strategi kebjikan dalam pendekatan penanganan narkoba harus dapat dilakukan secara komprehensif, baik sisi demand reduction juga sisi suply reduction.
Peran serta masyarakat upaya P4GN diamanatkan dalam Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mulai pasal 104 hingga pasal 108. Yang didalamnya terdapat hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya P4GN.
Engkos berharap, melalui kegiatan ini bisa membangun kesadaran dan peran serta masyarakat khususnya lingkungan swasta terhadap penanggulangan narkoba.
Adapun hasil Rapat Kerja ini, diantaranya bahwa lingkungan swasta yang bergerak dibidang usaha berada diwilayah Kabupaten Ciamis merespon baik dan berkomitmen mengimplementasikan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ) disekitarnya.
Salah satu bentuk implementasi dari perusahaan dalam mewujudkan lingkungan bersih narkoba dengan cara membuat himbauan anti – narkoba ditempatkan pada lokasi strategis diwilayah kerja masing – masing.
“Kami membuat regulasi atau peraturan yang memuat nilai-nilai anti-narkoba sebagai bentuk preventif upaya pecegahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba,”pungkas Engkos. (BR.05)
Discussion about this post