Sumedang (BR).- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang Provinsi Jabar Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas, yakni di kantor desa Cibubuan, kecamatan Conggeang, Senin 19 Desember 2022.
Hal tersebut atas dasar, memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pengadaan Tanah tanggal 26 Maret 2020, Nomor : BP 01.01/551-600/III/2020, yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah di Daerah.
Selain Pelaksana Pengadaan Tanah, hadir pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Camat Conggeang Tatang Setiadi beserta Forkopimcam Conggeang, Kapolsek Conggeang AKP Adang Sobari, Danramil Conggeang Kapten Inf Lilo Witjaksono, Kades Cibubuan Gungun Gunawan, dan para pemilik obyek pengadaan tanah.
“Alhamdulillah, hari ini akan disampaikan nilai apraisal bagi warga masyarakat terkena dampak proyek nasional Bendungan Cipanas,” ujar Camat Conggeang, Tatang Setiadi, kepada bandungraya.net, saat rehat giat tersebut, Senin 19 Desember 2022.
Lebih lanjut, kata dia, nantinya warga terdampak yang setuju akan langsung di proses pembayarannya, dan bagi yang masih komplain diberikan waktu jeda selama 2 minggu.
“Mudah-mudahan warga setuju semua, sehingga nanti setelah resum diterima melalui beberapa tahapan secepatnya bisa dicairkan,” harapnya.
Hal senada, diungkapkan Beni, PPK Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas, bahwa pihaknya telah melaksanakan musyawarah bentuk ganti rugi, apakah berupa uang, saham ataupun pengganti.
“Alhamdulillah, seperti halnya disampaikan oleh Ketua Satgas B, masyarakat telah setuju penggantiannya dalam bentuk uang,” ungkapnya.
Menurutnya, bila nanti dari 301 warga yang hadir ada penolakan terkait hasil penilaian KJPP, tentu akan ada tahapan untuk mengajukan ke pengadilan, karena pihaknya tidak bisa merubah nilai.
“Kami harus tau apa yang menjadi alasan masyarakat sehingga tidak setuju. Karena dari luasan serta jumlah pohon itu sudah ada dalam tahapan sebelumnya,” tegasnya.
“Sehingga, dari total keseluruhan 349 warga terkena dampak baru diundang 301 warga. Jadi sisanya sekitar 48 warga lagi akan menyusul, dikarenakan masih ada beberapa administrasi yang belum lengkap,” tuturnya pula.
Ia pun berharap, semua pemilik obyek tanah dapat setuju agar secepatnya bisa berlanjut ke tahap berikutnya. Guna validasi BPN ditujukan ke Kementerian dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
“Semoga tanpa kendala, secepatnya bisa terlealisasi kasihan warga sudah terlalu lama menunggu. Terutama pengurusan akhir, tergantung pada LMAN di Jakarta yang tidak bisa diprediksi, karena menangani se-Indonesia,” pungkasnya. (BR-10)
Discussion about this post