Aa Umbara dan Andri Wibawa ditahan per 9 April sampai 28 April 2021 mendatang. Aa Umbara bakal ditahan di rumah tahanan KPK cabang K-4 gedung Merah Putih, sementara Andri Wibawa ditahan di rumah tahanan KPK Kavling C-1.
“Tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai dengan 28 April 2021. Dalam antisipasi pengananan covid-19 kedua tersangka akan dilakuka isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan cabang KPK Kavling C-1,” tandasnya.
Sebelum menahan Aa Umbara dan anaknya, KPK sempat melakukan penggeledahan ke dua dinas di lingkungan Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat yakni Bapelitbangda dan DPMPTS, Selasa (6/4/2021). Sehari berselang, KPK kembali menggeledah kediaman sejumlah orang yang terlibat dengan perkara tersebut
“Rabu kemarin tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berada di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat,” ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.
Discussion about this post