Sabtu, 28 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Bupati Bandung Dadang Supriatna Batalkan Pelantikan 360 ASN Yang Digelar 22 Maret 2024

Kamis, 18 April, 2024 | 2:33 pm
Bupati Bandung Dadang Supriatna Batalkan Pelantikan 360 ASN Yang Digelar 22 Maret 2024

Bandung (BR.NET).- Langkah cepat dan akurat dilakukan Bupati Bandung dalam menyikapi penyelenggaraan roda Pemerintahan di kabupaten Bandung, yang saat ini dipandang terkesan mengambang dan ketidakpastian paska pelantikan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

WAJIBDIBACA

Selamat Hari Buruh Internasional, Kata Kang DS, Jadikan Momentum Ini Untuk Mempererat Silaturahmi Pemerintah, Pengusaha dan Buruh

Bupati Bandung Dukung Menko PM Bentuk Tim Khusus Tertibkan Pesantren Ilegal

Kamis, 26 Juni, 2025 | 6:25 pm
Bupati Bandung Dukung Penuh Program Kampung Bedas Literat

Bupati Bandung Dukung Penuh Program Kampung Bedas Literat

Rabu, 25 Juni, 2025 | 2:03 pm

Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna S. Up. M. Si menegaskan bahwa pelaksanaan Pelantikan 360 ASN di kabupaten Bandung yang digelar 22 Maret 2024 secara resmi DIBATALKAN, hal tersebut disampaikan Dadang Supriatna pada bandungraya.net melalui hubungan selulernya saat berada di Kantor Kementrian Dalam Negeri pada Kamis 18 April 2024.

“Ya saya batalkan, setelah melakukan koordinasi serta komunikasi dengan pihak Kemendagri,” tegasnya.

Dikatakan Bupati Bandung, kita saat ini tengah menunggu rekomendasi pihak kementrian Dalam Negeri untuk pelaksanaan Pelantikan dilingkungan ASN Kabupaten Bandung selanjutnya, ungkap Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung.

Sambung kang DS, sebagaimana Surat Edaran Mendagri M Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024, maka dari itu Pelaksanaan Pelantikan 22 Maret 2024 Kita Batalkan, Tegas Kang DS.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Bupati Bandung dalam mengambil keputusan.

“Apa yang dilakukan Bupati Bandung sudah sangat tepat dan akurat, jangan sampai karena keteledoran pihak BKPSDM Bupati Bandung yang menjadi korban dan dirugikan,” ungkap Ketua DPRD.

Hal senada disampaikan ketua Fraksi partai Gerindra Kabupaten Bandung, Dr. H. Praniko Imam Sagita, menyoroti pelaksanaan carut marutnya pelantikan di Kabupaten Bandung.

Sudah jelas dalam Undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5, bahwasanya incumbant yang masih menjabat melakukan mutasi rotasi 6 bulan sebelum penetapan, maka akan didiskualifikasi.

“Kalau menurut undang-undang tentunya, karena kalau menurut saya pasti ada kepentingan pribadi di dalamnya dan kepentingan politis, tapi menurut undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5, itu dijelaskan di pasal 2 dan 3, sanksinya di pasal 5, bahwasanya incumbant yang masih menjabat melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan, itu maka akan diskualifikasi, penjelasan ada di pasal 2 dan 3,” terangnya, saat berada di Holidey Inn Hotel pada Kamis, 18 April 2024.

” Tapi berdasarkan informasi dari ASN tiap OPD, BKPSDM menyatakan bahwasanya itu tidak melanggar, karena sudah ada surat edarannya di tanggal 29, kalau menurut tinjauan kami tanggal 29 surat edaran itu bukan telat tetapi hanya menjelaskan, surat edaran itu bahwasanya mengingatkan kepala daerah, jangan sampai teledor ada undang-undang yang mengatur tentang tidak bolehnya melakukan mutasi rotasi 6 bulan sebelum penetapan calon,” jelasnya.

Praniko menambahkan, bahwa surat edaran itu bukan pegangan untuk berlakunya mutasi rotasi, tetapi surat tanggal 29 maret 2024 itu mejelaskan bahwasanya ada undang-undang untuk incumbant kepala daerah yang l mencalonkan lagi untuk hati-hati, karena ada undang-undang yang bisa mendiskualifikasi pasangan calon untuk tidak bisa mencalonkan lagi jika melakukan rotasi mutasi 6 bulan sebelum penetapan.

“Menurut Perka PU itu 6 bulan tidak dijelaskan tanggal, tetapi menurut perhitungan tanggal penetapan itu tanggal 21-22, artinya tidak boleh ada pelantikan di tanggal 22, itu aplikasi yang terjadi di beberapa daerah, itu menurut analisis pandangan hukum saya seperti itu, tapi kalau pemerintah sendiri memiliki tinjauan hukum lain ya sah-sah saja, kewenangan ada di pemerintah,” ucapnya.

“Kami Fraksi Gerindra juga untuk demi kabupaten Bandung dan demi kepentingan pak bupati kedepannya, jangan sampai dengan mutasi rotasi yang terjadi ini mengorbankan beliau jadi tidak bisa mencalonkan karena didiskualifikasi, tapi kalau memang sudah ada komunikasi dengan Mendagri, ya Alhamdulillah, artinya kabupaten Bandung berbeda dengan kabupaten yang lain,” tukasnya. (Awing)


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari bandungraya.net di Google News.

Tags: utama
Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Dadang Risdal Aziz, Ketua Jamparing Institut

Direktur Jamparing: Sikap Tegas Bupati Bandung Dalam Mengambil Keputusan Patut Dapat Acungan Jempol

Upaya Jajaran SMP. PCI Dalam Mempersiapkan Siswa Menghadapi Ujian Tertulis dan Praktik Digelar Pada Academic Camp

Upaya Jajaran SMP. PCI Dalam Mempersiapkan Siswa Menghadapi Ujian Tertulis dan Praktik Digelar Pada Academic Camp

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist