Bandung (BR. NET).- Dadang Risdal Aziz, Direktur Jamparing Institute sangat menyesalkan Rotasi mutasi dan promosi di pemkab Bandung yang dilaksanakan pada akhir maret 2023, tepatnya pada tanggal 22 Maret 2023 menyisakan persoalan yang cukup krusial dan serius. Hal ini terkait dengan batas waktu Kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Bagi kepala daerah petahana yang melanggar aturan tersebut bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 undang undang nomor 10 tahun 2016 yakni KPU baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota bisa membatalkan pencalonan kepala daerah petahana sebagai peserta pemilu,”.
” saya tegaskan, bahwa pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Pemkab Bandung kemarin adalah cacat baik secara formil maupun hukum, hingga Bupati harus membatalkanya, apalagi kalau melihat sanksinya, habislah itu”. Ujar Kang Risdal
Sebagai contoh dampak dari tidak beresnya proses mutasi rotasi dan promosi yang carut marut, sebagaimana data yang diterima oleh Jamparing Institute bahwa di salah satu Dinas, yakni Dinas Pendidikan dari 172 orang yang dilantik, Kepala Sekolah SD, SMP, Penilik/Pengawas sampai saat ini belum menerima petikan Surat Keputusan (SK). Hal ini berimplikasi masih tertahanya proses sertijab dan tidak berjalanya proses penggunaan anggaran pada tiap Satuan Kerja.
“Ini baru satu dinas, mutasi kemarin itu ada juga pergeseran pejabat eselon 2, yakni beberapa kepala dinas, sekretaris dinas, camat dll, Bagaimana mau bekerja optimal, pejabat KPA/ PPTK definitifnya juga belum ada, kalaupun dipaksakan mencairkan anggaran dan menggunakanya, ini akan berdampak perbuatan melawan hukum baik perdata maupun pidana,”ujar Kang Risdal
Terkait itu, Jamparing Institute menegaskan meskipun pahit Bupati Bandung harus mengambil sikap lugas dan ksatria. Bukan hanya sebatas evaluasi tetapi membatalkan keseluruhan proses mutasi rotasi dan promosi ini.
” Ya tidak ada jalan lain, terlalu mahal kalau harus tetap dipaksakan, toh akhirnya juga kalau tidak dibatalkan oleh Bupati, dengan sendirinya akan dibatalkan oleh Mendagri, Ayo pilih mana?”. Ungkap Kang Risdal
Dadang sangat mengapresiasi langkah tepat Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna yang sudah menyelamatkan muka Kabupaten Bandung, akibat munculnya ketidakpastian di lingkungan OPD yang ada di Kabupaten Bandung.
” Sikap Tegas dalam mengambil keputusan Bupati Bandung patut mendapatkan Acungan Jempol,”pungkas Dadang Risdal Azis. (Awing)
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari bandungraya.net di Google News.
Discussion about this post