Bandungraya.net – Soreang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung sepakat untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah dan Barang Milik Daerah (BMD/aset).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyatakan kedua pihak juga akan berkolaborasi dalam hal penerbitan sertifikat gratis untuk warga Kabupaten Bandung secara bertahap.
“BPN Kabupaten Bandung ini ada program sertifikasi gratis untuk 82.500 bidang tanah, ini langkah-langkah yang bagus, nanti kita bisa anggarkan di APBD perubahan,” kata Dadang saat kunjungan ke Kantor BPN Kabupaten Bandung di Soreang, Rabu (10/11/2021).
Selain sertifikasi gratis, kata Dadang, Pemkab Bandung melalui Disperkimtan bersama BPN juga sedang melakukan sertifikasi aset milik Pemkab Bandung.
Bupati menyebut Kabupaten Bandung saat ini memiliki aset kurang lebih 2.019 bidang di mana baru 215 bidang yang sudah selesai disertifikasi.
“Hingga akhir tahun ini berarti sudah bisa bertambah menjadi 350 sampai 400 bidang. Insha Allah, tahun 2022 dan 2023 secara bertahap kita selesaikan 2.019 bidang keseluruhan, termasuk terkait aset tanah carik desa,” ungkap Dadang.
Bupati mengatakan, percepatan penyelesaian aset penting dilakukan, dalam rangka pengamanan aset berupa tanah khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung.
“Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisasi data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD,” ujar Dadang.
Dadang Supriatna juga meminta Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk terus melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam penyertifikatan tanah dan pengamanan aset tanah.
“Dengan kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN ini diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Bandung lebih jelas legalitasnya, terhindar dari penguasaan dan gugatan pihak lain, serta dapat meningkatkan PAD,” tandas bupati. (BR.01)
Discussion about this post