Bandungraya. net – Sumedang | Bupati Sumedang bersama jajaran Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Sumedang, gelar Jumpa Pers dan monitoring pelaksanaan penindakan Perbup No. 128 Tahun 2020, yakni di Mall Pelayanan Pulbik (MPP), jalan Prabu Geusan Ulun no 36, Kelurahan Regolwetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Sabtu (26/12) pukul 10.00 wib.
Jumpers dan monitoring tersebut, dihadiri langsung Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, didampingi Sekda Herman Suryatman, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa, Dansubdenpom III-2/1 Sumedang Kapten CPM Eko Budiyanto.
Tampak hadir pula, jubir Gugus tugas Dr. Iwa Kuswaeri beserta jajaran humas/ protokol Setdakab Sumedang, dan para awak media yang hadir.
Jumpa Pers tersebut, terkait perkembangan kasus situasi dan kondisi penyebaran Covid- 19 di Sumedang, yang semakin meningkat memasuki zona orange.
Pihak Pemkab Sumedang, telah mengeluarkan Perbup No. 128 tahun 2020 (sebagai pengganti Perbup No. 74 tahun 2020), tentang Penerapan Sanksi menjadi langsung berat terhadap pelanggaran tertib kesehatan pelaksanaan AKB, guna penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang.
Ketetapan Perbup tersebut, mengingat adanya kelelahan pandemi (pandemik vertik) ditengah masyarakat saat ini, kepatuhannya terhadap protokol kesehatan dinilai sudah mulai menurun.
Menurutnya, ketetapan ini dalam rangka melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19, mengingat jumlah kasus, sebaran di setiap Kecamatan yang semakin merata dan penyebarannya semakin meningkat.
Perlu sebuah ikhtiar upaya khusus, didalam meningkatkan kepatuhan, ketaatan, bagi perorangan maupun lembaga, institusi, dan pengelo usaha, agar taat, disiplin menerapkan protap sesuai protokol kesehatan. Dan memberikan efek jera bagi para pelanggar tersebut.
Adapun, dalam Perbup No 128 tahun 2020 terdapat 11 pengenaan sanksi, meliputi : Denda administratif mulai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Teguran lisan, Teguran tertulis, jaminan Kartu Identitas, Kerja sosial, Penghentian sementara/ tetap kegiatan, pembekuan/ rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan/ rekomendasi pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan/ rekomendasi pencabutan izin usaha.
Atas capaiannya, berharap Perbup ini dapat efektif berkat bantuan semua pihak untuk mensosialisasikannya dan melakukan monitoring untuk menginsetifkan penegakan Perbup tersebut.
“Setelah sekian lama disosialisasikan, kami pun dalam hal ini, meminta bantuan dari rekan-rekan media untuk menyampaikannya kepada warga masyarakat,” terangnya.
Bupati pun berharap, menjelang pergantian tahun baru 2021 warga masyarakat Sumedang tercinta, agar tetap waspada menjaga diri dan keluarganya dari transmisi penularan dan penyebaran Covid- 19.
“Tidak ada perayaan tahun baru, lebih baik dirumah saja, jadikan moment tahun baru sebagai ajang evaluasi dan deteksi terhadap keberadaan hidup kita selama ini,” harapnya.
Ditambahkan Kapolres Sumedang, pihaknya selalu siap siaga mendukung kebijakan dan membantu penegakan Perbup No. 128 tahun 2020, mengarah ke sanksi yang lebih berat dalam upaya pencegahan Coronavirus Disease- 2019, di wilayah Kabupaten Sumedang.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga secara simbolis menyerahkan buku saku #infovaksin versi bahasa Sunda kepada Bupati Sumedang, dengan diikuti jajarannya membagikannya pula kepada para awak media yang hadir.
“Kami mencermati situasi perkembangan akhir- akhir ini, akan adanya perubahan vaksinasi sesuai varian lama maupun varian baru, dengan solusinya tetap waspada dan disiplin menerapkan prosedur protokol kesehatan,” tukasnya. (BR 08)
Discussion about this post