Lembang (BR).- Untuk meningkatkan pelayanan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap usaha kesejahteraan sosial, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna meminta akreditasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) harus lebih ditingkatkan lagi. Pasalnya, dari 124 LKS yang ada di Kab. Bandung Barat, hingga kini hanya 13 LKS saja yang sudah terakreditasi.
“Saya rasa jumlah tersebut sangat sedikit. Saya harap, kedepannya semakin banyak lagi LKS yang terakresitasi untuk lebih meningkatkan pelayanan seiring semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap keberadaan lembaga ini,” harapnya ketika Bimtek Pengembangan Model Kelembagaan Perlindungan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Lingkungan Pemerintah Kab. Bandung Barat Tahun 2018, Kamis (27/9).
Akreditasi LKS bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktek penyalahgunaan usaha lesejahteraan sosial yang dilakukan lembaga-lembaga serupa yang nakal.
Menurutnya, dalam meningkatkan kesejahteraan sosial bukanlah tanggung jawab pemerintah secara mutlak, tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat. Dengan demikian, membuka peluang bagi masyarakat luas untuk mendirikan LKS sebagai sebuah lembaga penyelenggara usaha kesejahteraan sosial.
Untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para pengelola LKS Dinas Sosial Kab. Bandung Barat menyelenggarakan bimbingan teknis kepada 60 orang penyelenggara LKS agar mereka mampu mengelola kegiatan dengan lebih produktif.
“Dalam penyelenggaraannya LKS harus lebih memberdayakan peran serta lembaga dan atau seseorang atau keluarga dan masyarakat sebagai sebuah potensi,” kata Kepala Dinas Sosial Kab. Bandung Barat, Heri Partomo dalam laporannya.
Lebih jauh lagi, Heri menerangkan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta meningkatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat. (BR-08)
Discussion about this post