Baleendah (BR).- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung menanggapi jalan rusak yang menghubungkan empat RW diantaranya RW 02, 04, 17 dan 21 di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah bukan termasuk jalan kabupaten. Oleh karena itu Pemkab Bandung tidak memiliki wewenang dan tidak bertanggung jawab untuk memperbaiki jalan tersebut.
“Berdasarkan hasil konfirmasi ke rekan-rekan di UPTD Sarana dan Prasarana serta Bidang Jalan, lokasi tersebut status jalannya termasuk jalan desa yang menuju perumahan,” kata Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bandung Achmad Kosasih saat dihubungi Kamis (27/9/2018).
Achmad menambahkan, saat ini hanya memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk menangani ruas jalan kabupaten sepanjang 1.160,293 kilometer. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 620/Kep.311-DPUPR/2018 tentang penetapan ruas-ruas jalan.
Meskipun demikian, Achmad menegaskan bahwa pihaknya bisa saja memperbaiki jalan sepanjang 800 meter yang kerusakannya dikeluhkan warga tersebut. Namun hal itu baru bisa dilakukan jika pemerintah desa setempat mengajukan usulan kepada bupati dan menempuh proses pengalihan aset dari desa ke kabupaten.
Dia mencontohkan, jika dalam kurun waktu enam tahun terakhir pihaknya sudah menangani jalan desa yang dialihstatuskan menjadi jalan kabupaten. “SK Bupati 2018 itu merupakan perubahan dari SK sebelumnya pada 2012. Pada 2012, panjang jalan yang kami tangani 1.145,345 kilometer berarti ada penambahan jalan kabupaten sepanjang 14,948 kilometer yang tadinya jalan desa,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga RW 02, 04, 17 dan 21 di Desa Rancamanyar mengeluhkan ruas-ruas jalan di wilayah mereka yang tak kunjung diperbaiki sejak 15 tahun terakhir. Padahal jalan tersebut dulunya berstatus jalan kabupaten, namun terpotong oleh proyek pelurusan Sungai Citarum pada 1990-an.
Ketua RW 02 Mumun Mulyana mengaku ia bersama Ketua RW 04, 17 dan 21 yang mewakili warga masing-masing, sudah melayangkan surat keluhan resmi kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung. “Saya meyakini dari awal ini bukan jalan desa,” katanya.
Mumun pun menyayangkan jika keluhan warga kali ini kembali dipingpong. Jawaban saling lempar tanggung jawab seperti itu sudah diterima oleh warga sejak belasan tahun.
“Setidaknya ruas jalan di RW 02 dulu merupakan jalan kabupaten karena pernah ditangani oleh Dinas PUPR Kabupaten Bandung. Seusai pelurusan Citarum ada jalan baru yang dibangun untuk menghubungkan ke jalur utama yang terputus oleh jalur Citarum baru,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Rancamanyar Dani Hamdani mengaku dirinya belum paham betul status jalan tersebut secara detil. Oleh karena itu ketika warga menyampaikan keluhan ke Pemkab dan DPRD, pihaknya pun turut mengetahui dan bertandatangan dalam surat tersebut.
Setelah mendengar konfirmasi dari Dinas PUPR lewat media massa, Dani pun mengharapkan pemberitahuan tertulis. “Kalau jelas ada dasarnya bahwa itu jalan desa, kami pun tidak akan salah jika nanti menganggarkan dana perbaikan dari pemerintah desa,” ucapnya.
Di sisi lain Dani mengaku bahwa selama tiga tahun terakhir dirinya menjabat sebagai kepala desa, belum berani menganggarkan dana perbaikan jalan tersebut. Ia pun belum tahu pasti kejelasan status jalan tersebut dari para kepala desa sebelumnya.
Sementara itu, Camat Baleendah, Maman mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, status jalan tersebut masih belum jelas milik siapa. Sehingga perlu dikoordinasikan antara pemda Kabupaten Bandung dengan Desa Rancamanyar.
“Kalau informasi kades bukan jalan desa, tapi kata pihak Pemkab Bandung itu jalan desa, sehingga perlu dikoordinasikan mana yang betul statusnya,” katanya.
Ia menuturkan, jika bukan jalan desa dan desa memperbaiki dengan dana desa maka akan menjadi masalah.
Menurutnya, pemda Kabupaten Bandung harus mengeluarkan surat resmi terkait status jalan tersebut. Sekaligus menjadi surat pegangan bagi pihak Desa Rancamanyar. “Selama ini tidak ada yang memfasilitasi dan membimbing untuk menyelesaikan masalah tersebut,” katanya. (BR-01)
Discussion about this post