Unsur-unsur maqashidus syariah tersebut, kata Bupati, terdiri dari lima hal yang meliputi, menjaga agama (hifdzud din), menjaga jiwa (hifdzun nafs), menjaga akal(hifdzul’aql), menjaga keturunan (hifdzun nasl), dan menjaga harta (hidzul mal).
“Dengan menjaga unsur-unsur maalqashidus syari’ah, kemaslahatan hidup umat dapat tercapai dan mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin serta mencegah timbulnya kesulitan-kesulitan lainnya yang dapat terjadi di masa depan,” tuturnya.
Lebih lanjut, sebutnya, meluasnya penyebaran virus corona yang sangat mematikan, mengharuskan penjagaan terhadap agama (hifdz al-din) tidak boleh bertentangan dengan tujuan -tujuan syariat yang lainnya termasuk salahsatunya adalah menjaga jiwa (hifdzun nafs).
Dalam kata lain, sambung Bupati, pembatasan sosial yang dimaksudkan agar kontak fisik terbatasi sehingga penyebaran virus bisa diantisipasi dan ikhtiar protokol kesehatan melalui penerapan 5 M merupakan bentuk ibadah yang dianjurkan.
“Upaya pembatasan sosial dan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan lain sebagainya merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT, karena segala sesuatu yang mengantarkan kepada pemeliharaan itu merupakan anjuran bahkan kewajiban agama,” pungkasnya. (BR 11)
Discussion about this post